Ulasan  

Nihil Kasus Baru, 9 Kelurahan Zona Hijau

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Emi Abriyani

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Hingga 5 November 2020 berdasarkan rilis data harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, dari 30 kelurahan yang tersebar di kota ini terdapat 9 zona hijau, 11 zona kuning dan 10 zona merah penyebaran pandemi Covid-19.

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Emi Abriyani mengatakan, ke-9 zona hijau tersebut hingga rilis data terbaru tidak memiliki penambahan kasus konfirmasi positif ataupun suspek. Ke-9 kelurahan tersebut antara lain Kelurahan Kanarakan di Kecamatan Bukit Batu, Kelurahan Petuk Bukit, Panjehang, Gaung Baru, Mungku Baru, Bukit Sua dan Kelurahan Pager di Kecamatan Rakumpit, dan di Kecamatan Sabangau ada Kelurahan Kalampangan dan Danau Tundai.

Kecamatan Rakumpit menjadi satu-satunya kecamatan tanpa zona merah dan hanya memiliki 1 zona kuning, yakni di Kelurahan Petuk Barunai dikarenakan ada 1 kasus suspek, namun hasilnya negatif Covid-19. Sedangkan Kecamatan Pahandut menjadi kecamatan dengan zona merah terbanyak, yakni 4 kelurahan dan 2 kelurahan zona kuning.

“Kecamatan Jekan Raya dengan 3 kelurahan zona merah dan 1 kelurahan zona kuning. Lalu Kecamatan Sabangau dengan 2 zona merah dan 2 zona kuning dan Kecamatan Bukit Batu dengan 1 kelurahan zona merah dan 5 kelurahan zona kuning,” ujar Emi, Jumat (6/11/2020).

Untuk sebaran kasus sendiri, tambahnya, hingga 5 November pukul 19.00 WIB, telah terdapat penambahan 7 kasus positif, sehingga secara akumulasi telah tercatat 1.245 kasus konfirmasi Covid-19. Kemudian ada 662 kasus suspek, 679 dinyatakan negatif Covid-19, ada 1.106 kasus sembuh, 69 orang meninggal dunia dan saat ini ada 70 orang dalam perawatan.

“Angka kesembuhan sudah mencapai angka 88,84 persen. Ini sudah cukup baik dan harus ditingkatkan kembali. Demikian pula dengan zona hijau tersebut,” ujar Emi.

Emi menegaskan, sebagai upaya menekan kasus penyebarannya, Tim Satgas terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali 26/2020. Sejak penerapannya pada 14 September silam, tercatat ada 2.703 orang dan tempat usaha yang telah mendapatkan sanksi.

Rinciannya adalah 61 orang mendapatkan teguran lisan akibat tidak memakai masker, 113 orang mendapatkan teguran tertulis, 1.730 mendapatkan sanksi sosial, dan 767 orang mendapatkan denda administratif Rp100 Ribu.

“Ada 28 tempat usaha mendapatkan teguran tertulis akibat mengabaikan protokol kesehatan, 3 tempat usaha yang mendapatkan denda administrasi sebesar Rp5 juta,  dan dilakukan pembubaran 1 kegiatan,” bebernya. rgb