PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Majelis Hakim kembali menunda sidang gugatan ganti terhadap Kepolisian Resor (Polres) Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Senin (9/11/2020). Dua lembaga penegak hukum tersebut menjadi Tergugat dalam sidang gugatan permintaan ganti rugi Rp656,925 juta yang yang dilayangkan Jasi Ramadhaniah selaku Penggugat.
“Tidak profesional. Saya kecewa, ini mau serius atau apa?” kesal Pujo Purnomo selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat. Pujo menyebut persidangan telah dua kali tertunda. Awalnya karena pihak Polres dan Kejari Palangka Raya belum membawa surat kuasa dari instansinya. Sedangkan yang kedua kali karena pihak Kejari Palangka Raya yang belum melegalisir surat kuasa untuk bersidang. “Kejadian ini merugikan waktu klien kami,” katanya.
Perkara berawal saat Polisi menuding Jasi melakukan jual beli 24 drum berisi sekitar 5.000 liter BBM tanpa izin sehingga jadi tersangka pada tahun 2016 silam. Kejari Palangka Raya menerima perkara tersebut dan melakukan penuntutan terhadap Jasi selaku terdakwa dalam persidangan. Belakangan, Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Mahkamah Agung memutus bebas Jasi karena izin penjualan minyak tanah non subsidi telah lengkap.
Salinan Putusan Kasasi MA tanggal 6 Maret 2018 tersebut baru diperoleh Jasi pada 23 Juni 2020. Dalam perjalanan proses hukum akibat kasus tersebut, Jasi mengalami kerusakan nama baik, terhambatnya usaha, dan kerugian finansial. Andri selaku Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, Jasi Ramadhaniah mengalami kerugian karena selama empat tahun surat izin dan alat usahanya disita sehingga dia tidak dapat melanjutkan usaha.
Dalam gugatan, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat I dan II, secara tanggung renteng, membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat selama penyitaan bulan Juli 2016 hingga Juli 2020 atau selama 48 bulan dengan total Rp656,925 juta. Perhitungan tersebut berdasar fakta sejak adanya perkara tersebut, Jasi terhambat melanjutkan usaha akibat penyitaan 24 drum berisi minyak tanah miliknya.
Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menetapkan Penggugat sebagai Tersangka dan Terdakwa tanpa alas yang sah. Selain itu ada penggantian kerugian imateriil secara tanggung renteng sejumlah Rp1 miliar serta pembayaran uang paksa Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan. Terakhir, para Tergugat juga harus merehabilitasi nama baik Penggugat melalui media cetak dan elektronik selama tiga hari berturut-turut. dre