Hukrim  

Suruh Anak di Bawah Umur Curi Motor, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

palu
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com- Anang sebagai terdakwa perkara pencurian mendapat tuntutan pidana 2,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Terdakwa menyuruh anak di bawah umur untuk mencuri kendaraan dengan alasan mereka tidak akan dipenjara karena masih anak-anak,” beber Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (13/11/2020).

Perkara berawal ketika Anang yang masih dalam masa pembebasan bersyarat dalam perkara pencurian berbeda usai melaksanakan wajib lapor dan bimbingan di Kantor Balai Pemasyarakatan Palangka Raya, Jumat (24/7/2020).

Anang kemudian pergi ke pangkalan ojek di Jalan dr Murjani lalu menyewa kendaraan untuk dapat pergi berkumpul dengan teman-temannya termasuk Bo dan Cil di Jalan Mendawai Induk lalu berpesta minuman beralkohol. Saat itu Anang mengatakan ada temannya mencari sepeda motor Honda Beat.

“Coba kalian cari motor Beat,” kata Anang. Bo menyambut permintaan tersebut namun agak khawatir. “Iya, misal tetangkap nih kayapa?” tanya Bo. “Kada bakalan, buhan ikam di bawah umur jua, kada bakalan kalian ditangkap, kalau dapat unitnya nanti langsung ke Banjar, kalo sudah payu motornya nanti duitnya aku transfer bagi rata,” balas Anang.

Merasa tergiur, Bo dan Cil kemudian pergi keluar menggunakan kendaraan sewaan Anang. Beberapa jam kemudian sekitar dini hari, Bo dan Cil datang dengan membawa sepeda motor Honda Revo.

Anang menolaknya karena bukan jenis sepeda motor pesanannya. Bo dan Cil kemudian keluar lagi mencari sasaran pencurian lainnya. Tidak lama kemudian, Bo dan Cil datang sambil membawa kendaraan curian Honda Beat pesanan Anang.

Mereka kemudian berangkat menuju sebuah wisma di Jalan Kristopel Mihing I lalu menyewa kamar. Beberapa jam bersantai di wisma, Anang bersama Bo berangkat menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tapi sesampainya di simpang tiga Desa Pangkoh Kabupaten Kapuas, kendaraan curian tersebut mengeluarkan asap tidak normal sehingga mereka memutuskan kembali ke wisma di Palangka Raya.

Kendaraan tersebut kemudian dibongkar oleh Re dan Ri. Saat Anang kemudian mengembalikan kendaraan sewaan lalu hendak pulang ke rumahnya di Jalan Mangku Raya. Tapi saat di depan rumahnya, beberapa anggota polisi menangkapnya karena mendapat laporan pencurian kendaraan dan mencurigai Anang sebagai pelakunya.

Akibat perbuatannya, Anang terjerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian. Sedangkan Bo dan Cil telah me jalani sidang terpisah dalam peradilan anak. dre