Hukrim  

Maling Ayam Tetangga Divonis 12 Bulan

palu
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Abdul Khodir selaku terdakwa perkara pencurian terpaksa menerima vonis 12 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (18/11/2020). Khodir terbukti mencuri 2 ekor ayam jago aduan milik tetangganya.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata Hakim Ketua Majelis Etri Widayati.

Kejadian bermula ketika Khodir pulang dari memancing di daerah Suka Budi dan melewati rumah Yanto di Jalan Tumbang Talaken Kelurahan Petuk Barunai Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Jumat (26/6/2020) subuh. Khodir mengetahui bahwa Yanto memelihara ayam aduan. Memanfaatkan situasi yang sepi, Khodir menuju samping rumah korban lalu membuka pintu kandang ayam dan mengambil 2 ekor ayam jago. Khodir membawa ayam itu pulang lalu menyimpannya di kandang ayam miliknya.

Tidak berapa lama, dia berangkat ke daerah Pundu untuk bekerja serabutan sambil membawa ayam tersebut. Namun, anggota Polsek Rakumpit yang mendapat laporan korban berhasil mengungkap kasus. Rupanya ayam aduan tersebut berharga mahal atau sekitar Rp8 juta rupiah. Aparat datang mengamankan Khodir dan ayam tersebut, Kamis (16/7/2020) sore. Dalam persidangan Abdul Khodir terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian. dre