PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Gara-gara mencuri ayam aduan milik tetangga, Abdul Khodir bakal menginap di penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (18/11/2020), Majelis Hakim member vonis 12 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata Hakim Ketua Majelis Etri Widayati.
Kejadian bermula ketika Khodir pulang dari memancing di daerah Suka Budi dan melewati rumah Yanto di Jalan Tumbang Talaken Kelurahan Petuk Barunai Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Jumat (26/6/2020/) subuh. Khodir mengetahui bahwa Yanto memelihara ayam aduan. Memanfaatkan situasi yang sepi, Khodir menuju samping rumah korban lalu membuka pintu kandang ayam dan mengambil dua ekor ayam jago.
Khodir membawa ayam itu pulang lalu menyimpannya di kandang ayam miliknya. Tidak berapa lama, dia berangkat ke daerah Pundu untuk bekerja serabutan sambil membawa ayam tersebut. Namun anggota Polsek Rakumpit yang mendapat laporan korban berhasil mengungkap kasus.
Rupanya ayam aduan tersebut berharga mahal atau sekitar Rp8 juta. Aparat datang mengamankan Khodir dan ayam tersebut, Kamis (16/7) sore. Dalam persidangan, Abdul Khodir terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian. dre