PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM- Musibah tertimbunnya 10 orang pekerja tambang di Sei Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat. Diharapkan aparat keamanan bisa tegas terhadap aktivitas tambang ilegal.
Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, musibah yang terjadi di Kecamatan Arut Utara, diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa selama ini telah terjadi aktivitas kegiatan tambang liar di Kecamatan Arut Utara. Hal itu baru terkuak ketika ada musibah.
“Masalah ini terjadi karena kurang ketegasan baik dari pemerintahan setempat, karena tidak melaporkan adanya kegiatan penambangan liar kepada pihak aparat penegak hukum. Padahal, regulasi aturan hukumnya sudah jelas, melarang adanya kegiatan penambangan liar,” kata Bambang Suherman, Jumat (20/11/2020).
Menurut Bambang, jika pemerintah mau tegas, baik tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa, tidak mungkin terjadi aktivitas kegiatan tambang ilegal, sebab kegiatan tambang sangat merusak lingkungan.
“Kejadian ini jangan sampai terulang kembali. Pemerintah tinggal mengimplementasikan aturan yang telah ada, karena bagaimanapun kegiatan tambang, apalagi ini ilegal, akan berdampak pada semua aspek. Sekarang lokasi eks tambang, jika areal Sei Seibu akhirnya ditutup, kerusakan lingkungan pastinya tanggung jawab pemerintah daerah. Padahal, keberadaan penambang itu ilegal,” tegas Bambang. c-uli