Video Kampanye Ben-Ujang Dilaporkan ke Bawaslu

PELAPORAN- Advokat Rahmadi G Lentam mendampingi pelapor Nanang Alfani Abdi, ketika menyerahkan berkas pelaporan terkait postingan video iklan kampanye paslon nomor urut 1, kepada jajaran Bawaslu Kalteng, Jumat (20/11/2020). TABENGAN/DIDIN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Adanya postingan video iklan kampanye dari paslon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar di Facebook (FB) dan Youtube berjudul Kalteng Baru Maju dan Sejahtera, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng dengan dugaan pidana pelanggaran kampanye melibatkan pejabat negara, Jumat (20/11/2020).

Pelapor atas nama Nanang Alfani Abdi didampingi Penasihat Hukum Rahmadi G Lentam, mendatangi Bawaslu Kalteng bersama jajaran lainnya, untuk menyerahkan secara resmi laporan tersebut. Pihaknya keberatan iklan kampanye paslon 1 itu memuat visual Bupati Kobar Hj Nurhidayah tanpa sepengetahuan dan seizin yang bersangkutan. Hal itu dianggap menimbulkan persepsi bagi publik dan diduga dimanfaatkan demi kepentingan tim terkait.

Untuk itu, advokat Rahmadi yang mendampingi pihak pelapor, menyerahkan secara resmi laporan tersebut ke Bawaslu Kalteng. Bahkan, dalam laporan itu dilampirkan juga adanya laporan dan pernyataan keberatan dari Bupati Kobar Hj Nurhidayah atas video tersebut.

Rahmadi menuturkan, dirinya secara pribadi melakukan pendampingan pelapor yang menyaksikan video iklan kampanye pasangan nomor urut 1 terkait.

“Video itu dipublikasikan secara luas tersebar melalui FB, kemudian Youtube oleh akun atas nama Junjung Kataruhan,” ujarnya ketika ditemui di Bawaslu Kalteng.

Dijelaskannya, video berdurasi 1 menit 4 detik itu memuat Bupati Kobar Hj Nurhidayah di detik ke 25-27. Maka, berdasarkan UU Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Pasal 7 3 ayat 1, ujarnya, tidak diperbolehkan melibatkan penyelenggara negara. Untuk ancaman sanksinya ada di Pasal 189 yaitu pidana bagi pasangan calon.

Yang memberatkan, lanjut Rahmadi, ada kesan seolah-olah Bupati Kobar memberikan dukungannya, yang diduga demi kepentingan kampanye paslon nomor urut 1. Bahkan, setelah diklarifikasi dengan Bupati Kobar Hj Nurhidayah, bersangkutan menyatakan keberatan, suratnya sudah dilampirkan dalam berkas laporan.

“Pelapor merasa ini telah terjadi tindak pidana pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan paslon 1, dengan melibatkan kepala daerah. Persoalan adanya klarifikasi kemudian dicabut, itu kan tidak menghilangkan jejak publik yang telanjur menyaksikan video tersebut, sehingga muncul persepsi dugaan dukungan dari kepala daerah,” tegasnya.

Akibat dari video yang menimbulkan persepsi bagi orang banyak itulah, yang dinilai sangat memberatkan dan berdampak bagi hal lainnya. Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kalteng, pelapor atas nama Nanang Alfani Abdi melaporkan paslon 1, dimana Ben Brahim S Bahat  sebagai Terlapor I, Ujang Iskandar Terlapor II dan akun atas nama Junjung Kataruhan sebagai terlapor III.

Perihal laporan terkait adalah laporan dugaan pidana pelanggaran kampanye melibatkan pejabat negara. Sementara dalam laporan tersebut juga dilampirkan pelaporan oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah kepada Bawaslu Kabupaten Kobar yang ditembuskan ke Bawaslu Kalteng.

Disebutkan, Bupati Kobar menyatakan sangat keberatan terhadap konten berjudul “Kalteng Baru Maju dan Sejahtera”, terdapat visual dirinya tanpa sepengetahuan dan seizin yang bersangkutan.

Terkait itu, Hj Nurhidayah meminta Bawaslu memproses dan mengusut dugaan pelanggaran kampanye tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku. drn