PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM-Senator DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah, Teras Narang, mendorong agar Perhutanan Sosial sebagai Rencana Strategis dari Pemerintah Daerah. Hal ini untuk merespon kebutuhan masyarakat yang banyak secara ‘de jure’ berada di kawasan hutan. Meski secara ‘de facto’ mereka ada banyak yang sudah tinggal turun temurun di kawasan yang ditempati.
Teras menyebut, situasi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan ini membutuhkan terobosan. Terlebih banyak desa yang berbasis komunitas adat yang tanahnya merupakan daerah warisan dari leluhur, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Ia berharap bahwa semua instrumen hukum yang ada dioptimalkan untuk membela kepentingan rakyat.
“Berkenaan dengan 785 desa di kawasan hutan, harus jadi perhatian kita. Karena selama ini kita punya problema yang cukup lama. Kalau mengikuti RTRWP Kalteng,yaitu Perda 05 tahun 2015,perlu segera dilakukan revisinya. Untuk itu masalah terkait tata ruang dan kawasan hutan diharapkan kita mampu mencari solusi dan terobosan” ujar Teras yang merupakan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 tersebut, Jumat (20/11/2020).
Teras mengaku, bahwa situasi di mana ratusan desa ada di kawasan hutan idealnya diselesaikan melalui revisi Perda RTRW serta penerbitan kebijakan daerah lainnya. Hal ini disebut membutuhkan kerja-kerja sinergi antar pemerintah kabupaten dan kota dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Pusat. Sementara dalam konteks desa yang berbasis masyarakat adat, pihaknya berharap bahwa UU Perlindungan Masyarakat Adat bisa segera dibahas dan diselesaikan bagi kepentingan masa depan masyarakat adat dan pelestarian hutan.
Namun dalam kondisi saat ini, opsi-opsi yang bisa diambil untuk menjaga kepentingan desa yang berada di kawasan hutan, sangat terbatas. Salah satunya adalah lewat jalur perhutanan sosial. Lewat program ini juga Teras mengaku bahwa masyarakat setidaknya punya solusi sementara yang berlandaskan hukum, agar mereka bisa berusaha dan meningkatkan kesejahteraan dengan tenang.
Untuk itu, ia berharap Pemda di Kalteng, akan turut mendukung agenda Perhutanan Sosial yang realisasinya dinilai masih sangat kecil. Dukungan lewat rencana strategis akan memberikan dukungan lebih baik dan membuat masyarakat cepat mendapatkan kepastian hukum.
Sebelumnya lewat Kunjungan Kerja ke Daerah Pemilihan, Teras juga berdialog dengan para pihak seperti Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang bertugas mempercepat akses atau pemberian akses dari pengelolaan sumber daya hutan ke masyarakat yang ada di sekitar hutan. Dari paparan mereka diketahui bahwa sebenarnya Kalteng memiliki kuota 1,5 juta ha untuk program ini.
“Sampai 2020 ini, progres yang kami capai dengan keterbatasan SDM dan Sumber Dana, realisasi sangat sedikit. Karena alokasi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini KLHK ada 1,5 juta ha di Kalteng. Kami menganggap peluang yang sangat bagus bagi teman-teman masyarakat yang ada di dalam hutan. Dari 1,5 juta Baru terealisasi kurang lebih 260 ribu ha dengan unit kelola ada 180 unit izin” ujar Ikhtisan selaku Kabid Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat, Dinas Kehutanan Kalteng.
Ikhtisan menyebut bahwa berbagai izin yang sudah ada terdiri dari hutan kemasyarakatan, ada Hutan Tanaman Rakyat dan hutan Adat. Lebih jauh ia menyebut 785 desa yang ada di kawasan hutan.
Lewat semangat kolaborasi, Ikhtisan berharap masyarakat desa yang ada di kawasan hutan, bisa mendapatkan hak kelola untuk kesejahteraan maupun kelestarian hutan ini.
“Kesejahteraan mereka mudahan bisa terangkat dengan pemberdayaan sumber daya hutan” ujarnya.
Teras pun mengaku bahwa pihaknya sangat mendorong semangat kolaborasi membangun desa ini. Hal ini menurutnya selaras dengan Program Mamangun Tuntang Mahaga Lewu (PM2L) yang pernah digagas saat menjadi Gubernur Kalteng. Lewat kolaborasi bersama Kabupaten dan Kota, pihaknya mengaku bisa lebih optimal memajukan desa dan daerah tertinggal.
Dengan kapasitas yang berbeda kini di DPD RI, Teras pun mengaku akan mendukung komunikasi dengan kementerian terkait di pusat. Hal ini agar dapat membantu pemerintah dan masyarakat mempercepat hadirnya kepastian hukum melalui program Perhutanan Sosial.
Selain itu Teras Narang juga setuju dengan adanya konsep untuk membentuk desa di Kota Palangka Raya,yang selama ini kesemuanya hanya terdiri dari Kelurahan. Karena senyatanya ada beberapa wilayah yang layak menjadi desa. ist/adn