PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM- SW, mantan Kepala Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, hanya menundukkan kepala saat petugas Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menggiringnya ke dalam mobil tahanan. Mantan Kades tahun 2016 itu diduga telah menggelapkan dana desa sebesar Rp345.482. 000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama dua bulan lebih, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Usai dilakukan pemeriksaan, kami pun langsung lakukan penahanan, yang sebelumnya tim penyidik melakukan standar protokol kesehatan rapid test dan hasilnya non reaktif,” kata Dandeni.
Menurut Dandeni, penetapan dan penahanan terhadap mantan Kades Natai Kerbau ini karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Di antaranya belanja bantuan sosial tidak sesuai ketentuan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan swakelola serta penggunaan dana desa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada empat yang ditemukan oleh tim penyidik Kejari Kobar yang diduga dilanggar oleh pelaku. Kerugiannya sendiri mencapai Rp345.482 juta,” ujar Dandeni.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku melakukannya sendiri, tetapi kejaksaan tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kejaksaan juga sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
“Prosedur penahanan pelaku juga sudah melalui pemeriksaan tim dokter, hasilnya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami masalah. Kami menitipkan yang bersangkutan di sel tahanan Polres Kobar. Sebelum melakukan penahanan, kami pun memberikan waktu agar pelaku bisa mengembalikan anggaran yang sudah dikorupsi,” imbuhnya.
Kelonggaran waktu yang diberikan kepada SW itu hampir 4 bulan, namun yang bersangkutan tidak kunjung mengembalikan dan harus menjalani proses pengadilan. c-uli