Hukrim  

Jambret Perempuan, Muhksin Divonis 3,5 Tahun

ILUSTRASI/NET

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Sayid Muhksin menerima vonis 3,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (23/11/2020). Pria itu menjadi terdakwa perkara pencurian pemberatan. Ia terbukti menjambret, sehingga mengakibatkan korban terluka ketika mengejarnya.

Berawal ketika korban bernama Andina Nurfadilla Sari dan Adelia Katherin, berangkat menggunakan sepeda motor dari Jalan RTA Milono km 4,5 menuju Quin Studio di Jalan Seth Adji untuk latihan menari, Jumat (14/8/2020) siang. Ketika melewati Jalan Seth Adji, mendadak Muhksin memepet sepeda motornya ke arah kendaraan mereka.

Muhksin langsung menarik tas selempang milik Andina, sehingga tali tas terputus. Korban dan rekannya sempat berusaha mengejar, tapi tidak dapat mengendalikan kendaraan hingga terjatuh dan terluka. Lolos dari pengejaran, Muhksin membuka tas di Jalan Diponegoro. Dia mendapati sebuah ponsel, uang Rp12.000, serta kartu identitas.

Muhksin membuang tas dan kartu identitas di tempat sampah Jalan Christopel Mihing. Dia menjual ponsel korban ke rekannya di Pasar Besar seharga Rp100.000. Tapi aparat kepolisian yang mendapat laporan dari korban berhasil melacak Muhksin, lalu menangkapnya untuk diproses hukum lebih lanjut, Rabu (19/8/2020). Muhksin terbukti memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.  dre