Hukrim  

Evakuasi 7 Korban Pekerja Tambang Resmi Dihentikan

Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat konferensi pers mengumumkan dihentikannya evakuasi 7 korban pekerja tambang ilegal yang tertimbun di lubang tambang Dusun Sungai Seribu RT 06 Kecamatan Arut Utara. YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM- Secara resmi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengumumkan upaya evakuasi 7 korban pekerja tambang ilegal dihentikan, Rabu (25/11/2020). Sebelumnya selama sepekan, Tim Gabungan telah berupaya keras untuk mengeluarkan jenazah korban yang tertimbun dalam lubang tambang di areal Dusun Sungai Seribu RT 06 Kecamatan Arut Utara.

Penghentian evakuasi disampaikan langsung oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah dalam kegiatan konferensi pers yang dihadiri Wakalpolres Kobar Kompol Bony Ariefianto, Kepala Kantor Basarnas Palangka Raya Haryadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana, Dandim 1014 Pangkalan Bun, Danki Brimob Kepala BPBD Kobar Tengku Alisyahbana, Kepala Dinas Kesehatan Kobar Ahmad Rois dan Kepala Dinas Sosial Kobar Ahmad Yadi.

“Hari ini, Rabu, memasuki hari 7 pencarian korban yang ada di dalam lubang tambang maut. Setelah terjadi kecelakaan di areal tambang, ada 10 korban pekerja tambang yang terjebak longsor di dalam lubang tambang itu. Peristiwa tragis itu terjadi pada 19 November 2020. Dari 10 korban, tim gabungan baru berhasil dalam mengevakuasi 3 korban,” kata Nurhidayah.

Dijelaskan, ketiga korban yang telah berhasil dievakuasi telah dimakamkan oleh Keluarga Paguyuban Pasundan Kobar di TPU yang ada di Kota Pangkalan Bun. Sementara, pada 22 November 2020, perwakilan keluarga korban menyampaikan pernyataan telah ikhlas dan tidak akan menuntut ke mana pun atas kejadian itu, termasuk jika tim menghentikan evakuasi.

“Semua tim gabungan telah bekerja keras berupaya melakukan evakuasi terhadap 7 korban yang masih tertimbun di dalam lubang tambang maut itu. Meski pihak keluarga telah membuat surat pernyataan tentang keikhlasan menerima musibah itu, namun Tim Basarnas terus berupaya mencari cara lain untuk mengeluarkan 7 korban. Namun sampai batas waktu sesuai SOP, belum juga menemukan teknik lain, maka upaya evakuasi korban dihentikan,” ujar Nurhidayah.

Bupati menambahkan, sebelum pengumuman dihentikannya evakuasi, terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi dengan semua unsur Forkopimda Kobar juga Tim Basarnas dan BPBD Kobar. Rapat koordinasi itu mengenai kendala dalam mengevaluasi 7 korban.

Kepala Kantor Basarnas Palangka Raya Haryadi mengatakan, dalam upaya evakuasi korban, hal yang diutamakan adalah faktor keselamatan para tim evakuasi. Selain faktor cuaca yang kurang baik, juga diperkuat dengan kondisi dalam lubang tambang maut itu sangat membahayakan bagi tim untuk melakukan evakuasi.

“Posisi 7 korban berada di kedalaman lubang 60 sampai 70 meter, dan di dalam lubang itu terdapat lagi lubang berbentuk horizontal yang memanjang. Untuk mencapai posisi ke 7 korban lubang telah tertutup oleh material longsor, sehingga semakin dalam, lubang semakin menyempit, hal ini sangat membahayakan bagi tim dalam melakukan evakuasi,” jelas Haryadi.

Wakalpolres Kobar Kompol Bony Ariefianto mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan 2 orang tersangka dalam musibah tersebut. Selain itu Polres Kobar juga telah melakukan penyitaan terhadap semua barang bukti yang ada di areal tambang ilegal.

“Kedua tersangka telah kami tahan berikut barang bukti, hingga saat ini proses penyelidikan masih terus kami lakukan. Kami sangat tegas akan menertibkan kegiatan tambang ilegal ini, yang sebelum kejadian pun, kami telah melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan melakukan kegiatan illegal minning,” kata Wakalpolres Kobar. c-uli