PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM- Dalam waktu ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan mendistribusikan surat pemberitahuan bagi pemilih tetap. Penyaluran tersebut akan dimulai pada 29 November 2020.
Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, pendistribusian surat pemberitahuan akan diselenggarakan berbarengan dengan kegiatan Bimbingan Teknis bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang digelar mulai 29 November-5 Desember 2020.
“Surat pemberitahuan ini merupakan undangan bagi pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah,” ujar Chaidir, Jumat (27/11/2020), usai melaksanakan kegiatan simulasi sistem pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu yang diselenggarakan oleh Polres Kobar.
Ditambahkan, logistik persiapan Pilkada serentak tidak mengalami permasalahan. Semuanya sudah siap, tinggal mendistribusikannya.
“Untuk surat suara, telah selesai dilipat dan disortir, ada 443 surat suara yang rusak setelah dilakukan sortir. Kami akan melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak dan kelebihan, yang pelaksanaannya akan dilakukan pada H-2. Untuk wilayah Kabupaten Kobar, kami menerima surat suara sebanyak 180.371 surat suara,” ujar Chaidir.
Meski ada yang rusak, lanjut Chaidir, pihaknya tidak meminta surat suara tambahan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah, sebab surat suara yang terima sudah berlebih. Jumlah pemilih tetap yang terdaftar 175.677 pemilih, ditambah 2,5 persen, sehingga surat suara yang ada sudah mencukupi. Kelebihannya akan dimusnahkan bersama surat suara yang rusak. c-uli