Hukrim  

Ketua RT Jadi Calo Suara Bisa Dipidana

Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Menjelang Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Kepala Daerah, banyak manuver politik yang berembus. Salah satunya, calo suara yang mengarahkan pemilih untuk memberikan suaranya pada pasangan calon (paslon) tertentu. Jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagai salah satu ujung tombak pemerintahan di masyarakat juga menjadi sorotan.

“Sah-sah saja Ketua RT menjadi tim sukses salah satu pasangan calon. Tetapi kalau Ketua RT menjadi calo suara bisa menyalahi aturan dan atau bisa juga tidak menyalahi aturan,” pendapat Suriansyah Halim selaku Praktisi Hukum, Minggu (29/11/2020).

Menurut Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Palangka Raya itu, salah atau tidaknya calo suara dapat terlihat dari upah yang didapatkan. Apakah upah tersebut dari pasangan calon murni untuk dia sebagai calo, ataukah diambil dari uang yang bakal diberikan kepada yang dijadikan pencalonan dirinya atau pemilih.

“Sebab calo jelas dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) diartikan orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah,” kutip Halim.

Dia menyebut, tindakan Ketua RT yang menahan surat panggilan pemilih, menahan informasi terkait pemilihan kepada warga, maupun menjanjikan jumlah suara di wilayahnya kepada paslon tertentu termasuk perbuatan calo yang menguntungkan paslon pemberi upah untuk merugikan lawan paslon tersebut.

“Jika hal tersebut dilakukan secara terstruktur dan masif maka hal tersebut dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pelanggaran administrasinya, serta pelanggaran bagi pasangan calon melalui jasa calo tersebut,” tutur Halim.

Dia juga mengatakan, sah saja bila Ketua RT menjanjikan jumlah suara kepada paslon tertentu.

“Jika dilakukan dengan adu visi misi untuk menyakinkan pemilih maka itu sah-sah saja, tetapi jika dengan money politic untuk mendapatkan janji suara tersebut, maka itu jelas merupakan tindak pidana yang dapat dilaporkan ke pihak berwajib sebagai penegak hukum,” tegas Halim.

Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegaka Hukum Republik Indonesia tersebut mengajak peran serta masyarakat untuk mengawasi proses pemilu pada wilayahnya masing-masing.

“Masyarakat sangat bisa melaporkan dan itu malah diwajibkan bagi peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika menemukan dugaan pelanggaran atau kejanggalan maka bisa melaporkan,” pungkas Halim. dre