PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah bertindak tegas terhadap tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan. Selama ini pelanggaran yang muncul tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani mengatakan, selama kegiatan kampanye dimulai, pihaknya telah berkomitmen akan menerapkan aturan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai yang diamanahkan undang-undang.
“Ada 3 pelanggaran yang kami temukan, yakni masalah pemasangan APK yang menyalahi zona larangan. Hal itu kami langsung memberikan surat rekomendasi kepada KPU, dan KPU pun langsung memberikan surat teguran dalam waktu 1 x 24 jam, dan ternyata tidak dihiraukan surat peringatan itu,” kata Dorik Rozani kepada Tabengan, baru-baru ini.
Kemudian, lanjut Dorik, KPU berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP, melakukan penertiban APK yang melanggar zonasi. Ada 20 APK dalam bentuk baliho dan spanduk diturunkan. Pelanggaran itu dari kedua paslon. Misalnya di Jalan Sutan Syahril, Taman Kota dan sekolah.
“Selain itu, kami juga memberikan teguran atas pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye di Kecamatan Kumai. Pelanggaran ini dilakukan oleh kedua paslon. Saat itu telah terjadi kerumunan banyak orang, sehingga kami pun memberikan teguran,” ujar Dorik.
Pelanggaran lainnya, jelas Dorik, adanya keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang me-like postingan salah satu paslon. Hal itu sudah dilakukan teguran meski tidak dimasukkan dalam registrasi.
“Saat ini kami telah menindaklanjuti adanya surat dari Bupati Kobar perihal adanya akun media sosial salah satu pasangan calon yang mencatut video yang di-share Prokom Pemkab Kobar. Kajian kami tentang UU IT dan telah kami teruskan ke Polres Kobar,” ungkap Dorik. c-uli