PALANGKA RAYA- Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kunjungan ke daerah pemilihan. Senator DPD RI Provinsi Kalteng Agustin Teras Narang yang menjalankan pengawasan selama November ini mengajak para ASN agar dapat membawa semangat reformasi birokrasi dan revolusi mental.
“Indonesia maju, membutuhkan sikap profesional dari seluruh pihak, termasuk ASN kita. Oleh karena itu penting agar reformasi birokrasi dijalankan dengan baik, sejalan dengan revolusi mental” ujar Teras Narang, Senin (30/11/2020).
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu menyebut, tantangan zaman semakin beragam. Era disrupsi dan hadirnya revolusi industri 4.0 menghadirkan banyak cara baru dalam bekerja. Hal ini perlu dipahami oleh ASN agar dalam melayani kepentingan publik serta semakin dapat memberikan yang terbaik, sehingga akhirnya berdampak bagi kemajuan bangsa dan negara.
Hal ini disampaikan Teras sehubungan dengan beberapa kali pertemuan dengan banyak pihak membicarakan soal reformasi birokrasi ini. Sebelumnya ia juga telah menggelar diskusi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya.
Dalam kesempatan itu, Teras mengapresiasi sikap BKPSDM yang jeli mengelola agenda reformasi birokasi. Terlebih di tengah masa Pilkada, dimana BKPSDM turut mengingatkan soal netralitas ASN selama masa Pilkada 2020.
“Saya senang sekali dari apa yang dipresentasikan oleh Pak Sabirin Muchtar. Berkaitan dengan pembinaan dan netralitas, ini adalah suatu hal yang penting,” ujar Teras.
Teras menyebut awalnya Komite I DPD RI keberatan terhadap pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan pada 9 Desember ini. Komite I pada saat itu berpandangan hendaknya semua pihak berkonsentrasi pada penanganan pandemi Covid-19.
Apalagi nanti pada akhir Desember atau Januari 2021 akan disebarkan vaksin yang diharapkan bisa menjadi kabar menggembirakan. Karena ini tentu adalah hal yang sangat diperlukan masyarakat. Penundaan saat itu diusulkan hingga triwulan pertama tahun 2021 yang akan datang.
“Namun saat itu diputuskan, tetap dilanjutkan. Apa yang diputuskan pemerintah harus dilaksanakan. Tapi kami terus memantau dampaknya,” terangnya.
Pihaknya juga memberikan apresiasi manajemen ASN yang dilakukan, terutama dalam mengelola tenaga honorer atau tenaga kontrak di Palangka Raya.
“Berkaitan dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang tiap tahun dilakukan evaluasi berkenaan dengan tenaga kontrak, menurut hemat saya adalah langkah yang bagus sekali. Dalam rangka reformasi birokrasi dan revolusi mental, jangan sampai mereka hanya duduk manis. Maka kalau ada pengawasan, pembinaan dan pencegahan, saya yakin jajaran di Kota Palangka Raya akan mampu memberikan pelayanan terbaik,” lanjut pria yang pernah memimpin Komisi II dan Komisi III DPR RI tersebut.
Teras mengaku dalam rapat dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pihaknya juga menyampaikan bahwa reformasi birokrasi tidak bisa dilakukan dalam arus tunggal saja.
Ia mengutip dan mengaitkan dengan apa yang pernah disampaikan presiden pertama Indonesia yakni Bung Karno yang bicara soal Revolusi Mental dan kini didorong kembali oleh Presiden Jokowi.
Sementara itu, Sabirin Muhtar selaku Kepala BKPSDM dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa jumlah PNS di Kota Palangka Raya mencapai 4.736 orang dengan beragam pendidikan mulai dari S3 sampai SMP. Selanjutnya tenaga kontrak ada 1.836 orang.
“Dalam rangka pembinaan kami melakukan lewat apel, pertemuan maupun acara kepegawaian lainnya. Termasuk menjelang Pilkada Kalteng ini kami sering mengingatkan. Agar jangan sampai PNS mendukung salah satu kandidat,” ujar Sabirin.
Ia pun menyebut sesuai arahan Presiden Jokowi soal Revolusi Mental, ASN didorong menjadi contoh baik di lingkungan kerja dan lingkungan rumah masing-masing. Harus netral, tidak melanggar hukum dan jadi contoh.
Sementara terkait tenaga honorer, Sabirin menyebut mereka yang bergabung sebelum 2014 sampai 2010, dilibatkan untuk ikut PNS. Sehingga akhirnya banyak tenaga honorer yang tak dapat PNS akhirnya ditampung pemerintah jadi tenaga kontrak.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota tahun 2015 hingga kini pihaknya terus melakukan penyesuaian untuk manajemen ASN yang ada. Termasuk mengatur soal syarat tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, sanksi dan batas usia. Pengelolaan tenaga honorer juga disesuaikan dengan ketentuan manajemen PNS. Selain itu evaluasi berkala juga dilakukan.
“Setiap satu tahun diadakan perpanjangan. Nanti diverifikasi apakah sesuai Perwali. Kalau layak diperpanjang. Kalau tidak, diputuskan perjanjiannya,” ujar Sabirin.
Pada akhir acara, Sabirin pun menyampaikan harapan agar dalam penerimaan PPPK dan CPNS berikutnya, kuota untuk Palangka Raya dapat ditambah untuk mengakomodir putra daerah Kalteng. adn