Hukrim  

Sebulan, Polres Kobar Ungkap 23 Kasus Tindak Pidana

Satreskrim Polres Kobar berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana dalam kurun satu bulan. Tampak Kapolres Kobar didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani memberikan keterangan pers kepada wartawan. YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM- Upaya mewujudkan cipta kondisi dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana dalam kurun 1 bulan.

Hal itu dikatakan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani dalam kegiatan press rilis di halaman Mapolres Kobar, Selasa (1/12/2020).

“Dalam waktu satu bulan tepatnya November 2020, kami telah berhasil mengungkap tindak pidana sebanyak 23 kasus dengan tersangka sebanyak 25 tersangka. Kasus yang terakhir, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang melibatkan 3 orang tersangka. Mereka ini merupakan warga Kalimantan Barat dari Sungai Pinyu,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah.

Menurutnya, kasus pencurian dengan pemberatan merupakan kasus yang paling menonjol dalam kegiatan bulanan yang dilakukan jajaran Reskrim Polres Kobar. Hal itu salah satu bentuk untuk menjaga Kamtibmas jelang Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga merincikan, dari 23 kasus tindak pidana, yang paling tertinggi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 8 kasus, Curanmor sebanyak 4 kasus, pencurian biasa 1 kasus, percobaan pencurian 1 kasus, pertolongan jahat (tadah) 4 kasus, penipuan 1, penggelapan 2 kasus, penggelapan dalam jabatan 1 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 1 kasus.

“Polres Kotawaringin Barat telah berkomitmen akan menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak dengan aman dan lancar serta sehat. Untuk itu kami akan tindak tegas segala aksi yang mengganggu Kamtibmas,” tegas Kapolres Kobar. c-uli