PULANG PISAU – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menghadiri Rapat Paripurna ke-21 masa persidangan III Tahun sidang 2020 di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Senin (30/11/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pulang Pisau H. Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua I H. Ahmad Fali Rahman dan Wakil Ketua II Nova Selvia dengan menandatangani Berita Acara Persetujuan (BAP) bersama Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD TA 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau.
Rapat diawali dengan Laporan Tim Perumus 5 buah Raperda dilanjutkan dengan laporan Tim Perumus RAPBD TA. 2021, dan persetujuan bersama 5 buah raperda dan 1 buah RAPBD TA. 2021.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang mengatakan, saran dan pendapat yang disampaikan dewan kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau TA. 2021.
” Agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ada di kabupaten Pulang Pisau dan bermanfaat dalam peningkatan kinerja pemerintah pada masa akan datang,” kata Taty Narang.
Adapun raperda yang disetujui bersama, yakni Raperda Desa Sadar Hukum, Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin di Pulang Pisau, dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.c-mye