Hukrim  

Keributan Polisi Vs Sipir LP Akibat Kurang Harmonisasi

Advokat Guruh Eka Saputra

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Pasca keributan antara aparat Ditresnarkoba Polda Kalteng dan aparat pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kasongan, sejumlah tanggapan bermunculan dari masyarakat termasuk Praktisi Hukum.

Advokat Guruh Eka Saputra berpendapat pihak yang merasa mendapat perlakuan kurang menyenangkan memiliki kesempatan untuk membuat pengaduan dugaan tindak pidana. “Ini murni oknum. Tapi mungkin dari kejadian ini, bisa membuat koordinasi Polri dan kemenkumham atau LP in casu bisa ditingkatkan lagi,” kata Wakil Sekertaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palangka Raya itu, Senin (1/12/2020).
Guruh meyakini perlunya dialog antar lembaga untuk mencari solusi atas kendala-kendala yang dialami oleh penyidik di lapangan. Dia menyayangkan bila ada sikap dari oknum Aparatur Penegak Hukum (APH) yg bertindak dengan kekerasan fisik dan verbal kepada petugas lembaga lain.

“Apapun alasannya, tindakan oknum itu salah, itu abuse of power (penyalahgunaan kekuatan),” kata Guruh. Sesama APH yang punya kewenangan masing-masing dapat menggunakan komunikasi yang baik karena masing-masing punya komandan atau pimpinan yang bisa saling berkoordinasi jika ada kendala.

Dalam sistem ketatanegaraan, lembaga hukum itu sejajar dan tidak ada yg lebih tinggi ataupun lebih rendah. Posisi yang ada tidak memberikan hak bagi yang lainnya untuk bertindak merendahkan yang lain.
Guruh yakin pihak Rutan dan LP tidak akan membalas dengan mempersulit prosedur serah terima tahanan dengan pihak Kepolisian karena akan menunjukan sikap ketidak profesionalan. Sebaliknya, Guruh menyarankan perlunya peningkatan koordinasi dalam bentuk dialog dan sinergi dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan antara Polri dan pihak LP atau Rutan karena dua lembaga tersebut bagian dari proses peradilan.

“Memang secara normatif Kemenkumham terpisah dari proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan tapi dalam proses penahanan itu tetap Rutan dan LP jadi bagian untuk penahanannya,” jelas Guruh.

Seyogyanya untuk menciptakan harmonisasi lembaga negara dalam proses penegakan hukum maka Polri juga harus merangkul Rutan dan LP.

“Pasti dua lembaga itu telah saling koordinasi untuk masalah ini,” pungkas Guruh. dre