PURUK CAHU/TABENGAN.COM- Bupati Perdie M Yoseph mengukuhkan dan mengambil sumpah pimpinan tertinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya Hermon, Rabu (2/12/2020).
Bupati dalam sambutannya menegaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.23/ 2014 tentang pemerintah daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang perangkat daerah dan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya, terdapat sejumlah perangkat daerah yang mengalami perubahan tipelogi.
Sebagai tindaklanjut hasil evaluasi dimaksud, Pemkab Murung Raya menetapkan Perda No.3/ 2020 tentang perubahan atas Perda No.9/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya.
Dalam perda tersebut sejumlah OPD yang mengalami tipelogi, oleh karena itu diperlukan penataan kembali terhadap para pejabat di lingkup Pemkab Mura sesuai dengan hasil koordinasi dengan Pemprov Kalteng, selaku perwakilan pemerintah pusat. Sebagai ending poin pada acara tersebut maka dikukuhkanlah pejabat pimpinan tinggi pratama dengan eselonering tertinggi di Mura oleh bupati.
Selanjutnya penantaan kemabali para pejabat administrasi akan dilaksanakan kemudian sesuai tupoksi masing masing menyesuaikan dengan tipelogi OPD yang baru.
Perdie juga menyebutkan, menempatkan pejabat dalam posisi yang baru sebagai penyegaran tugas pokok dan fungsi. Selain itu, sebagai upaya untuk peningkatan potensi diri dalam jabatan yang baru, serta melaksanakan rencana kerja dengan optimal.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan dengan perkembangan Mura menuju Mura Emas 2030, pembangunan dan kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat akan terus meningkat sehingga ASN wajib meningkatkan kompetensi diri dengan profesional.
Acara pengukuhan dihadiri oleh para asisten dan kepala OPD, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.c-sjs