PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM – Salah seorang tamu losmen Maju Jaya di Kecamatan Pangkalan Banteng, bernama Muhammad Santoso (30), diamankan Polisi karena terbukti membawa narkotika jenis sabu. Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir menjelaskan, penangkapan terhadap Muhammad Santoso dilakukan pada Kamis (3/12/2020) pukul 01.30 WIB. Yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Seruyan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku, setelah kami mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan personel Polsek Pangkalan Banteng bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu. Informasi kami terima pada Rabu (2/12) pukul 23.00 WIB, ” Ujar M Nasir, Kamis (3/12).
Lanjut Nasir, setelah mendapat informasi itu, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Kobar pun lakukan pemantauan, dan pada Kamis pukul 01.30 WIB langsung di lakukan penggerebekan dan penggeledahan. “Pada saat kami melakukan penggeledahan, kami temukan di dalam kamar sebuah tas berwarna biru, dan setelah di cek berisi satu buah plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor 0,50 gram dan satu unit gawai atau handphone merk Nokia,” ujar Nasir.
Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 Milyar. c-uli