PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Juwariyah alias Juju (53) selaku terdakwa perkara penipuan mendapat vonis 2 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (4/12/2020).
“Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang dia jual kepada korban,” jelas Zulkifli selaku Humas PN Palangka Raya menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
Latar belakang perkara bermula ketika Juju menawarkan sebidang tanah di wilayah Jawa dengan harga Rp588 juta kepada Andayani (72). Harga cukup mahal tersebut karena tanah alasannya akan dibuat menjadi jalan tol. Andayani semakin yakin karena ada seorang lelaki yang pernah menelepon dan mengaku sebagai lurah di Jawa yang bisa mengurus surat menyurat tanah tersebut.
Andayani kemudian menyerahkan uang Rp588 juta dan menerima kuitansi dengan tanda bukti materai, namun hingga kini belum mendapatkan tanah tersebut maupun dokumen tanah. Akhirnya Andayani melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Dalam persidangan Juju membantah menipu. Dia mengatakan, uang dalam kuitansi itu merupakan jumlah beberapa pinjaman dirinya dan almarhum suaminya serta bunga pinjaman.
Juju menyebut Aji Sena yang baru dia kenal diam-diam membuka telepon milik Juju dan mencek nomor termasuk milik korban di warungnya. Tapi Juju tidak tahu apakah Aji Sena mengaku sebagai Lurah pada korban.
Dia juga membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian yang menyebut dia membeli tanah di Jalan Nagasari menggunakan uang korban. dre