PULANG PISAU/TABENGAN.COM- Kejaksaan Negeri Pulang Pisau secara resmi telah menetapkan mantan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir, AM tersangka kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015, 2016 dan 2017. Bahkan, statusnya saat ini sudah menjadi terdakwa, dan sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palangka Raya.
“Setelah menerima hasil audit dari BPK, kita langsung naikkan statusnya menjadi tersangka. Saat ini sudah terdakwa tinggal menunggu persidangan di PN Tipikor Palangka Raya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi saat menggelar press release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Tahun 2020 di Kantor Kejari setempat, Kamis (10/12/2020).
Triono menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah menggunakan dana BOS tidak sesuai Juklak maupun Juknis.
“Dan itu diindikasikan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.
Selain menetapkan tersangka dana BOS, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga menyampaikan bahwa saat ini sedang melakukan penyidikan Dana Desa. Tahun ini Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga menangani perkara tindak pidana penyimpangan DD di Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu.
“Ada belanja tidak sesuai dengan RAB dan indikasi kemahalan atau mark up. Kita tunggu masih memeriksa para saksi dan tim ahli teknis turun ke lapangan memeriksa kualitas maupun kuantintas pekerjaaan,” pungkasnya. c-mye