TAMIANG LAYANG/TABENGAN.COM – Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim), konsisten dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya. Minggu (13/12/2020), Polsek melakukan sosialisasikan maklumat Kapolres Bartim Nomor: Mak/01/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan di tempat fasilitas umum dan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat menerangkan, Maklumat Kapolres Bartim bertujuan untuk menerapkn protokol kesehatan di tempat fasilitas umum dan tempat pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di wilayah hukum Polres Bartim, guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Maklumat Kapolres Bartim akan terus disosialisasikan kepada masyarakat dan ditempelkan di tempat umum, serta rumah ibadah. Maksud dan tujuan kita adalah mencegah penyebaran Covid-19 yang dalam beberapa minggu terakhir pasien terkonfirmasi positif kembali meningkat di wilayah hokum Polres Bartim,” kata Nurheryanto.
Dia juga berharap adanya kerjasama masyarakat, para tokoh agama dan tokoh pemuda untuk bersama-sama mensosialisasikan Maklumat Kapolres Bartim, guna memutus rantai penyebaran Covid-19. c-yus