Hukrim  

Abdul Fatah Kembali Gugat BPPHKLHK

Rendha Ardiansyah SH

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Belum usai sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) M Abdul Fatah melawan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, gugatan PMH lain telah melayang ke PN Sampit.

“Bedanya PMH di Palangka Raya kita minta ganti kerugian akibat penyitaan yang di lakukan tidak sah. Yang di Sampit terkait BPPHLHK yang melakukan PMH tentang penyelesaian sengketa tanah,” kata Rendha Ardiansyah selaku Kuasa Penggugat, Senin (14/12/2020). Selain Rendha, Tim Kuasa Penggugat adalah Paulina HL Panggabean, Fitri Widayanti, dan Fristian H Wiranata.

Latar belakang perkara berawal ketika Abdul Fatah membeli lahan perkebunan sawit lama di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Pihak Balai Gakkum LHK kemudian datang dan menyita alat berat excavator sewaan yang digunakan untuk membersihkan lahan, Kamis (17/9/2020). Alasannya karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.

Fatah membantah dan menyatakan lahannya merupakan kawasan hunian dan perkebunan desa berdasar keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan. Selain itu tanah masuk dalam kawasan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan saat ini pengajuannya telah berproses. Meski begitu, Fatah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dalam Pasal 17 ayat 2 huruf b jo Pasal 92 ayat 1 huruf a UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karena mengalami kerugian materil atas penyitaan alat berat, Fatah mengajukan PMH ke PN Palangka Raya untuk mengganti kerugian.

Sedangkan PMH pada PN Sampit, Fatah menuding BPPHLHK tidak mengindahkan Pasal 30 Perpres No 8/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Pasal tersebut menyebut selama proses PPTKH tengah dilakukan berdasar tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yakni tahapan inventarisasi, verifikasi, penetapan pola penyelesaian, penerbitan putusan penyelesaian, dan penerbitan sertifikat hak atas tanah.

“Dalam Pasal 30 huruf b menyatakan instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah dan atau perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan PPTKH,” ujar Rendha.  Dalam gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan sah enam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) seluas 120.000 meter persegi milik Penggugat serta menyatakan tanah itu masuk dalam proses inventarisasi dan verifikasi PPTKH sebagaimana surat permohonan alokasi program TORA. “Menghukum Tergugat mengganti kerugian materil dan imateril Rp1.687.650 dan membayar uang paksa Rp5 juta per hari,” pungkas Rendha.  dre