PALANGKA RAYA/TABENGAN – Aldie Yusuf, Eko Sugeng Haryanto, Muhammad Noor, dan Rahmad Dani, kini harus bersiap masuk penjara. Kawanan ini telah menjadi terdakwa perkara penggelapan. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (14/12/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa empat karyawan PT Inti Boga Mandiri Distributor Indomie (IBMDI) tersebut, tanpa izin mengambil barang dari gudang seperti mie dan bubur instan lalu menjualnya sendiri.
“Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh korban PT IBMDI ialah sebesar Rp757.810.029,” kata JPU Agustin Hematang. Berawal pada Februari 2020, ketika Aldie menjual beberapa barang untuk keperluannya namun kemudian bingung menyelesaikan harga barang yang telah dia jual. Aldie bertemu M Noor dan berencana mengeluarkan barang yang ada didalam gudang PT IBMDI untuk mereka jual.
Aldie merubah faktur dari admin, kemudian Dani dan Noor menaikan barang ke mobil sekaligus mencari tempat menjual barang. Eko sebagai supir bersama Noor mengantar barang tersebut. Hasil penjualan Indomie tersebut mereka gunakan untuk keperluan pribadi termasuk membeli perabot rumah dan sepeda motor. Dalam aksinya, para terdakwa berhasil mengeluarkan Indomie sebanyak 753 pack dan bubur Sun sebanyak 155 karton.
Perkara tersebut akhirnya terungkap saat audit dan pihak PT IBMDI yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah merasa keberatan lalu melaporkan kejadian ini ke Polsekta Pahandut untuk diproses secara hukum. Para terdakwa akhirnya terjerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP. dre