Hukrim  

Gugatan Abdul Fatah Vs BPPHLHK Mulai Disidangkan

Rendha Ardiansyah

PALANGKA RAYA – M Abdul Fatah melalui Kuasa Penggugat menjalani sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (16/12/2020). Abdul Fatah merupakan tersangka dugaan perusakan hutan dan menjalani penahanan serta telah tersita satu unit ekskavator sewaan.

“Karena sudah ada dasar putusan praperadilan yang menyatakan penyitaan tidak sah secara hukum maka kami meminta ganti rugi atas perbuatan tersebut,” kata Rendha Ardiansyah, Ketua Tim Kuasa Penggugat didampingi Paulina HL Panggabean, Fitri Widayanti dan Fristian H Wiranata.

Berawal ketika Abdul Fatah membeli lahan perkebunan sawit lama sebanyak enam kapling di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Pihak BPPHLHK datang dan menyita alat berat ekskavator sewaan yang digunakan untuk membersihkan lahan tanpa menunjukan surat penyitaan, Kamis (17/9/2020).

Alasannya karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi. Fatah menyatakan lahannya merupakan kawasan hunian dan perkebunan desa berdasar keterangan dari kelurahan dan kecamatan. Selain itu tanah telah masuk dalam kawasan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan saat ini pengajuannya telah berproses.

Meski begitu, penyidik BPPHLHK menetapkan Fatah  sebagai tersangka atas tindak pidana dalam Pasal 17 ayat 2 huruf b jo Pasal 92 ayat 1 huruf a UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Fatah mengajukan perlawanan melalui jalur pra peradilan pada PN Palangka Raya. Meski status tersangkanya tidak lepas, namun Hakim menyatakan proses penyitaan barang bukti ekskavator oleh penyidik tidak sah.

Dalam gugatan PMH, Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan Tergugat telah melakukan PMH Vide Pasal 1365 KUHPerdata atas tindakan penyitaan yang tidak sah dan bertentangan secara hukum terhadap satu unit ekskavator. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan terhadap satu unit ekskavator.

“Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp106,75 juta dan inmateril Rp500 juta serta membayar uang paksa Rp5 juta setiap hari bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkas Rendha. dre