Terlambat Ajukan Berkas, Utang Pihak Ketiga Dibayar 2021

Sekretaris BPPKAD Pulpis Zulkadri

PULANG PISAU/TABENGAN.COM- Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau Tony Harisinta melalui Sekretaris BPPKAD Pulpis Zulkadri, Kamis (17/12/2020), menegaskan, kegiatan yang belum terbayarkan di tahun 2020 karena penerimaan berkas telah ditutup pada 14 Desember, maka akan diakui sebagai utang daerah kepada pihak ketiga.

“Terkait dengan utang daerah akan diketahui setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nilai utang itu. Setelah disahkan nilai utangnya, setelah hasil audit BPK itu keluar, nilai utang itu akan kita anggarkan kembali pada tahun anggaran 2021 pada perubahan anggaran,” bebernya.

Untuk utang daerah, kata Zulkadri, selalu ada setiap tahun karena waktu pengajuan melewati batas akhir. Bisa jadi pekerjaan di lapangan sudah selesai melewati batas yang telah ditentukan.

“Padahal ini sudah kita antisipasi di awal tahun, dan pada Surat Edaran (SE) Bupati Pulpis yang menyebutkan batas akhir kegiatan, ” terangnya.

Zulkadri mengatakan, bisa juga di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada pergeseran yang terjadi gagal lelang dan kembali dilelang lagi, sehingga pekerjaan itu menjadi tertunda.

“Hal ini yang kemungkinan terjadi, sehingga tidak dapat terbayarkan pada saat batas akhir penerimaan berkas masuk, dan itu yang diakui sebagai utang pemerintah daerah kepada pihak ke tiga,” jelasnya.

Lanjut Zulkadri, saat ini pihaknya masih menghitung jumlah berkas masuk, karena batas akhir penerimaan berkas itu sudah ditutup pada 14 Desember 2020. Selanjutnya pihaknya merampungkan penghitungan berkas dan akan diukur dengan ketersedian Kas Daerah.

“Untuk berkas-berkas yang masuk ini akan kita proses menggunakan nomor antrean berkas. Yang jelas, berkas-berkas yang masuk akan kita bayarkan sesuai dengan nomor antrean tersebut,” tandasnya. c-mye