PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Shalahudin menyampaikan capaian Program Proyek Multiyears di Kalteng jelang akhir 2020 ini terserap semua. Bahkan Program Proyek Multiyears tahap II ada yang sudah sampai 100 persen pengerjaannya padahal waktunya masih sampai Mei 2021 nanti.
“Secara keseluruhan kami terus terang, Dinas PUPR ini semua akan 100 persen nanti di akhir Desember. Saat ini penyerapan anggaran sudah mencapai 92 persen, saya meyakini tanggal 25 sampai 26 nanti 99, 8 persen, yang sisa dua persen hanya tender jadi penyerapan itu tidak ada masalah. Begitu juga pekerjaan reguler yang kecil-kecil selesai semua, tidak ada yang tertinggal. Jadi Alhamdulillah, walaupun Covid-19 tapi pengerjaan fisiknya sampai selesai 100 persen,” kata Shalahudin, Kamis (17/12/2020).
Sementara itu, pagu anggaran 2021 Dinas PUPR Provinsi Kalteng Rp857.677.993.804. Pembayaran Program Proyek Multiyears tahap II masih ada Rp560 miliar karena pembayarannya memang masih dibatasi karena sesuai dengan kontrak kerjanya baru berakhir Mei 2021 nanti.
Awal Covid-19 masuk ke Kalteng, lanjut Shalahudin, memang ada pemangkasan anggaran hampir Rp200 miliar. Tapi untuk 2021 tidak, meskipun jumlahnya tidak signifikan tidak lebih dari Rp1 triliun karena memang masih dibatasi sehingga tidak semua anggaran digelontorkan. Ia yakin dengan adanya vaksin Covid-19 yang diberikan secara massal kepada masyarakat nanti, setelah itu diharapkan keadaan akan kembali normal.
Ada anggaran 2021 Program Proyek Multiyears, selain itu membayar Program Proyek Multiyears tahap II, juga beberapa jalan strategis yang pada saat Program Proyek Multiyears berjalan, masih terjadi banjir, misalnya Pangkalan bun-Kolam ada 6 titik akan diselesaikan, kemudian jalan-jalan menuju pelabuhan seperti Pangkoh-Bahaur akan ditingkatkan, daerah kawasan industri seperti lingkar selatan Sampit juga akan dilaksanakan pekerjaan, disamping menyelesaikan Program Proyek Multiyears tahap II jalan strategis provinsi yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
Masih menurut Shalahudin, Program Proyek Multiyears itu dibuat tidak boleh melebihi dari masa jabatan kepala daerah. Bisa juga lebih, namun dibuatkan Perda sehingga proyek tersebut bisa diteruskan oleh kepala daerah yang berikutnya sehingga tetap berkelanjutan. Namun kebanyakan Program Proyek Multiyears itu waktunya selesai sampai masa jabatan kepala daerah.
“Misalnya kontraknya 3 tahun namun usahakan kerja fisiknya hanya 2 tahun saja pembayarannya 3 tahun, jadi waktu 1 tahun itu kalau ada yang tidak selesai apa segala macam, ada kerusakan masih bisa diperbaiki. Setahun itu menyelesaikannya, terus juga kalau melaksanakan fisiknya 2 tahun otomatis kami membayarnya tidak mungkin 100 persen maksimal 70-80 persen karena pembayarannya tiga tahun paling,” imbuh Shalahudin.
Lanjut Shalahudin, sebetulnya strategi saja dan tidak ada ketentuannya, boleh kontrak pelaksanaan tiga tahun, pembayarannya 3 tahun namun pengerjaannya dua tahun saja, Program Proyek Multiyears tahap II yang seharusnya selesai Mei 2021 nanti namun tahun ini sudah ada yang 100 persen selesai padahal masih ada waktu satu tahun lagi. yml