PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM- Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memberlakukan dokumen hasil rapid test antigen berbasis metode usap atau swab bagi yang akan keluar daerah melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun. Pemberlakuan tersebut dimulai pada 22 Desember 2020.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah usai memimpin rapat koordinasi evaluasi penanganan status darurat bencana pandemi Covid-19, yang dihadiri Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Dandim 1014 Pangkalan Bun dan Danlanud Iskandar Pangkalan Bun, Senin (21/12/2020).
“Pemberlakuan rapid test antigen itu berdasarkan surat Gugus Tugas Pusat Nomor 3 tahun 2020, dan berlaku bagi penumpng transportasi udara, sedangkan untuk melalui jalur pelabuhan, kami masih menunggu arahan dari Provinsi Kalimantan Tengah, agar ada keseragaman, untuk rapid test antigen ini akan berlaku pada hari Selasa (22 /12),” kata Ahmadi.
Selama ini, menurut Ahmadi, bagi yang akan keluar darah, hanya melakukan rapid test antibodi melalui sampel darah, tapi kali ini lebih di tingkatkan lagi. Hal itu guna menekan angka penularan virus Corona.
“Saat ini kasus Covid-19 di Kobar terus bertambah, bahkan telah menembus angka 1.800 lebih, angka tersebut paling tertinggi di Kalteng, untuk itu kami sangat mendukung dengan adanya pemberlakuan dokumen rapid test antigen ini, mengingat Kobar sangat strategis, sehingga kita perlu perketat pintu masuk,” ujar Ahmadi.
Selain itu, Pemerintah Kobar pun kini memperketat kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar Surat Edaran Bupati Nomor 11 tahun 2020 maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Bencana pandemi Covid-19 ini, membuat kami harus lebih ketat, mulai memberlakukan jam malam sampai dengan perihal surat izin keramaian, tidak ada toleransi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, semuanya ini demi menyelamatkan masyarakat dari keganasan virus Corona,” tegas Wakil Bupati. c-uli