Cuti Bersama, ASN Dilarang Keluar Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Fahrizal Fitri

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Fahrizal Fitri atas nama Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 di lingkup Pemprov Kalteng, Senin (21/12/2020). Surat bernomor 360/284/Satgas Covid-19 itu ditetapkan pada 18 Desember 2020 dan ditujukan bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dijelaskan, penetapan SE tersebut karena memerhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 cenderung meningkat. Bahkan, bisa berpotensi menimbukan gelombang kedua wabah Covid-19 di Kalteng. Terkait itu, ia menginstruksikan dan meminta perhatian para Kepala OPD terkait.

“Agar Kepala OPD di lingkup Pemprov mengambil langkah-langkah mempercepat penanganan Covid-19 seperti membentuk Satgas penanganan dinas/bidan yang bertugas untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) pada dinas/badan terkait,” ujar Fahrizal.

Pembentukan Satgas itu dilaporkan kepada Gubernur Kalteng selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 melalui Ketua Pelaksana Harian. Selain itu, pihaknya menginstruksikan melalui SE untuk membatasi perjalanan dinas ke luar daerah, kecuali atas izin Gubernur Kalteng.

Diminta juga Kepala OPD dan seluruh ASN serta tenaga kontrak tidak diperkenankan untuk keluar daerah selama pelaksanaan cuti bersama dan libur Tahun Baru 2021.

Ditambahkan Fahrizal, apabila ditemukan ASN atau tenaga kontrak yang terpapar Covid-19, agar segera melaksanakan work from home (WFH) dan melaporkan ke Satgas Penanganan Covid-19 agar dilakukan testing serta tracing sesuai prokes.

“Terakhir, memberikan teladan kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan terutama wajib 4 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan),” tegasnya.

Selain itu, menyangkut butir kedua dan ketiga yang tertuang pada SE, apabila dilanggar maka akan dikenakan hukuman disiplin/sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. drn