Hanya Berlaku 3 Hari, DPRD Kobar Dukung Rapid Test Antigen

Anggota DPRD Kobar Ery Eryansyah

PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kini telah memberlakukan sistem screening yang baru melalui rapid test antigen bagi masyarakat yang akan keluar daerah melalui jalur penerbangan. Langkah tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kobar.

Anggota DPRD Kobar dr Ery Eryansyah dari Komisi A menyampaikan, ketegasan yang diambil pemerintah daerah merupakan implementasi dari instruksi Gugus Tugas Covid-19 Pusat demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Kami sangat mendukung langkah tersebut, tetapi yang perlu ditekankan masalah ketersediaan alatnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang akan pergi keluar daerah. Selain itu, juga mengenai operator fasilitasi kesehatan, masyarakat perlu mengetahui di mana saja tempat yang sudah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan mengenai pelayanan rapid test antigen ini,” kata politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya, Selasa (22/12/2020).

Dia mengatakan, masyarakat juga harus diberikan penjelasan mengenai pemberlakuan sistem screening pemeriksaan yang baru ini atau swab test antigen, sebab akan memberatkan masyarakat karena waktu berlakunya hanya 3 hari, sedangkan harganya hampir sama dengan rapid test antibodi.

“Dokumen rapid test antigen ini hanya berlaku untuk 3 hari, sehingga masyarakat harus pahami itu. Kami sangat mendukung karena pemeriksaan rapid test antigen baru ini validitasnya lebih tinggi sekitar 80 persen dengan pembacaan hasil sudah disebut positif atau negatif, bukan reaktif atau non reaktif lagi,” ujar Ery.

Ery menambahkan, hasil pemeriksaan rapid test antigen ini lebih akurat dan dapat dipercaya, tetapi masa berlakunya yang hanya 3 hari, bukan 14 hari lagi.

“Jadi saya menyarankan agar masyarakat harus bijak dalam menggunakan waktu agar sinkron dengan waktu pembelian tiket, jangan sampai dirugikan secara pribadi karena ketentuan tersebut sudah dari pemerintah pusat,” ujar Ery. c-uli