Suherman Minta Bukti Ujang Lunasi Utang

MINTA BUKTI - Muhamad Suherman ketika bersama Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim saat menjelaskan kepada wartawan perihal Utang.TABENGAN/ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Pasca-pelaporan Muhamad Suherman ke Polda Kalteng, Ujang Iskandar menampik dugaan tindak pidana penipuan uang Rp400 juta dan justru mengaitkannya dengan politik. Ujang yang merupakan calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 menyatakan telah melunasi utangnya pada Suherman yang disebutnya sebagai pendukung pasangan calon lawan.

“Kalau memang terlapor (Ujang Iskandar) mengalibikan sudah lunas itu hak jawab dari terlapor, dan hal itu tentu harus dikuatkan dengan bukti juga, seperti halnya kami sebagai pelapor berdasarkan bukti dan saksi,” tanggap Suriansyah Halim, kuasa hukum Muhamad Suherman, Rabu (23/12/2020).

Bahkan, beberapa jam setelah pelaporan ke Polda Kalteng, ada transfer uang puluhan juta rupiah kepada Suherman.

Halim menegaskan, pihaknya telah menyampaikan bukti utang Rp400 juta yang belum terbayar oleh Ujang saat melapor ke penyidik Polda Kalteng, Selasa (22/12/2020).

“Untuk klien kami sebagai pendukung 02 itu hak politik klien kami, dan itu di luar kewenangan kami sebagai kuasa hukum untuk menanggapinya sesuai dengan Surat Kuasa Khusus kami khusus tentang pendampingan laporan dugaan 372 KUHP dan atau 378 KUHP terhadap terlapor saja,” papar Halim.

Dia menyebut, setidaknya terlapor mengaku telah menerima Rp500 juta dan jika menyatakan sudah membayar lunas tentu pihaknya akan meminta bukti pembayaran atau pelunasan utang.

“Kami yakin (laporan) terbukti sehingga membuat laporan ini. Sekarang setelah kami melapor maka tugas penyidik atau penyelidiklah yang mendalami dugaan pidana apa memenuhi unsur atau tidak,” sebut Halim.

Usai pelaporan ke Polda Kalteng ternyata ada pengiriman atau transfer uang kepada Suherman.

“Untuk Rp10 juta 2 kali transfer itu sore pukul 17.30 WIB, tanggal 22 Desember 2020, sebanyak Rp20 juta, tapi setelah laporan siangnya di Polda Kalteng,” ungkap Halim.

Dia beranggapan pengembalian itu tidak terlalu berpengaruh untuk mengalihkan dugaan pidana menjadi perdata lantaran baru terjadi setelah pelaporan ke polisi.

Tim kuasa hukum menyatakan telah bertemu Ujang di rumahnya sesuai permintaan Suherman.

“Terlapor sendiri menyampaikan ke kami bahwa akan membayar lunas, dan kami sebagai kuasa hukum hanya menyampaikan bahwa bisa langsung berhubungan dengan klien kami untuk pembayaran, bukan kepada kami,” pungkas Halim. dre