SAMPIT/TABENGAN.COM- Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin menegaskan bahwa Polres Kotim sepakat dan mendukung adanya surat edaran dari Bupati Kotim terkait imbauan untuk tidak merayakan malam pergantian tahun.
“Keputusan Bapak Bupati Kotim ini akan kami dukung sepenuhnya. Kami sudah sepakat, rekan-rekan dari Polres dan juga dari Kodim 1015 Sampit, sudah satu suara tidak akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun,” terang Jakin, Selasa (29/12/2020).
Ditegaskan, jika nantinya ada yang melanggar dengan melakukan perayaan malam pergantian tahun, maka pihaknya akan melakukan imbauan untuk bubar.
“Namun, jika masih tidak mau bubar, maka akan dibubarkan paksa. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata Kapolres.
Disampaikannya, semaksimal mungkin diupayakan tidak perlu ada perayaan. Sebelumnya saat rapat di Satgas Covid-19 Kotim, pengusaha dari tempat hiburan malam juga sudah diundang dan mereka semua sepakat mengikuti imbauan Bupati Kotim tetap tidak ada perayaan.
“Kalaupun ada kegiatan itu tetap dilaksanakan sebelum malam pergantian tahun. Itu yang kita antisipasi supaya tidak ada perayaan,” terangnya.
Ditambahkan Kapolres, kegiatan Operasi Lilin Telabang 2020 saat ini juga ada perbedaan dengan tahun sebelumnya.
“Selain kita melaksanakan pengamanan malam Tahun Baru, kita juga berupaya semaksimal mungkin tidak ada perayaan. Karena kita ketahui bagaimana pun juga perayaan malam pergantian tahun berpotensi besar menimbulkan kerumunan, dan kerumunan berpotensi besar mempercepat transmisi Covid-19,” tandasnya. c-arb