PULANG PISAU/TABENGAN.COM- Pemerintah secara resmi melarang semua kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) mulai 30 Desember 2020. Pelarangan dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Resminya pelarangan ormas FPI merupakan keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan simbol dan atribut FPI.
FPI kini tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam perundang-udangan. Maka secara de jure FPI telah bubar, kata Wamenkumham.
Menyikapi pelarangan ormas FPI ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Pulpis HM Syaripul Pasaribu, Rabu (30/12/2020) memastikan, bahwa ormas FPI di Kabupaten Pulpis sampai sekarang tidak ada atau tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, artinya ormas FPI tidak pernah melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun di Bumi Handep Hapakat.
” Ormas FPI di Kabupaten Pulpis tidak ada dan tidak terdaftar,” ujar Syaripul tegas.
Dengan resminya pelarangan ormas FPI oleh pemerintah pusat, maka secara de jure ormas itu telah bubar, dan juga pemerintah melarang adanya kegiatan simbol, dan atribut dalam NKRI. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam doktrin tiga, aparat hukum akan menghentikan kegiatan.
Pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI. c-mye