*Jika Ada yang Nekat, Akan Dibubarkan Paksa
SAMPIT/TABENGAN.COM – Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin menegaskan pihaknya sepakat dan mendukung adanya Surat Edaran dari Bupati Kotawaringin Timur terkait imbaun untuk tidak merayakan malam pergantian tahun.
“Keputusan bapak Bupati Kotawaringin Timur ini akan kami dukung sepenuhnya, kami sudah sepakat, rekan-rekan dari Polres dan juga dari Kodim 1015 Sampit, sudah satu suara kita tidak akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun,” terang Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa (29/12/202).
Menurutnya, jika misalnya ada yang melanggar dengan melakukan perayaan malam pergantian tahun, maka pihaknya akan melakukan imbauan untuk bubar. “Namun jika masih tidak mau bubar, maka akan dibubarkan paksa. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tandasnya.
Disampaikannya, semaksimal mungkin diupayakan tidak perlu ada perayaan. Sebelumnya, saat rapat di Satgas Covid-19 Kotim, jelasnya, pengusaha dari tempat hiburan malam juga sudah diundang, dan mereka semua sepakat mengikuti imbauan Bupati Kotawaringin Timur, tetap tidak ada perayaan.
“Kalaupun ada kegiatan itu tetap dilaksanakan sebelum malam pergantian tahun. Itu yang kita antisipasi supaya tidak ada perayaan,” terangnya. Ditambahkan Kapolres, kegiatan Operasi Lilin Telabang 2020 saat ini juga ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. “Selain kita melaksanakan pengamanan malam tahun baru, kita juga berupaya semaksimal mungkin tidak ada perayaan. Karena kita ketahui bagaimana pun juga perayaan malam pergantian tahun berpotensi besar menimbulkan kerumunan, dan kerumunan berpotensi besar mempercepat transmisi covid-19,” tandasnya. c-arb