PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM – Kasus tindak pidana Narkotika yang ditangani Polres Kotawaringin Barat di tahun 2020, ada peningkatan dibandingkan tahun 2019. Kenaikan itu sebesar 30,35 persen. Hal itu sebagai bukti Polres Kobar perang untuk memberantas peredaran Narkotika.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan hal itu saat menggelar pres rilis akhir tahun, yang dihadiri Wakalpolres Kompol Bony Ariefianto, Kabag Ops Kompol Daeng serta Perwira di jajaran Polres Kobar, Rabu (30/12/2020). “Ditahun 2019 ada 56 kasus tindak pidana Narkotika, sementara di tahun ini ada 73 kasus, sehingga ada kenaikan sebesar 30,35 persen, sedangkan untuk kasus ini di tahun lalu ada 47 kasus yang terselesaikan, dan di tahun ini ada 60 kasus tindak pidana Narkotika yang terselesaikan,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah.
Kapolres merincikan secara detail, di tahun 2019 lalu untuk Narkotika jenis sabu, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 597,13 gram, sementara di tahun 2020 sebanyak 487,3 gram. Sementara untuk Narkotika jenis extasy di tahun ini ada 5 butir, di tahun sebelumnya tidak ada.
“Saya selalu tegaskan, bahwa Polres Kobar perang melawan Narkoba, untuk itu saya pun meminta kepada Kasat Narkoba untuk gas poll. Siapa pun yang terlibat akan kita sikat, tanpa pandang bulu, termasuk anggota saya, jika terbukti menggunakan narkoba maka akan kita tindak tegas,” ujar Kapolres Kobar.
Narkoba ini sangat berbahaya dan merusak generasi muda, sehingga Polres Kobar berkewajiban untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kobar merupakan wilayah yang sangat rawan, mengingat letaknya sangat strategis. “Polisi tidak bisa bekerja sendiri, untuk itu kami pun minta bantuan kepada masyarakat, untuk bersama-sama kami perang melawan narkoba. Jangan takut untuk memberikan informasi jika ada orang yang dicurigai melakukan bisnis barang haram tersebut, bagi masyarakat yang meloporkan hal itu, kami akan lindungi dan kami jaga keerahasiaannya,” tegas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah. c-uli