Kejati Kalteng Selamatkan Rp43,4 M Uang Negara

KETERANGAN PERS- Kepala Kejati Kalteng Mukri didampingi Wakajati Kalteng Marang dan Kasipenkum Rustianto, Rabu (30/12/2020). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp43.481.464.373,23 melalui kegiatan beberapa bidang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Kalteng Mukri didampingi Wakajati Kalteng Marang dan Kasipenkum Rustianto kepada awak media di lobi Kejati Kalteng, Rabu (30/12/2020).

Mukri juga mengakui ada sejumlah aset milik terpidana korupsi yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, tapi belum dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.

“Saat ini kita sedang melakukan inventarisasi dan verifikasi terkait rencana eksekusi yang akan kita lakukan,” jelas mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI tersebut.

Penyelamatan puluhan miliar rupiah uang negara tersebut berasal dari kegiatan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pidsus melakukan penyelamatan keuangan negara sejumlah Rp6.027.829.246,49 dan pengembalian keuangan negara senilai Rp2.024.283.568,74.

Sedangkan Datun melakukan penyelamatan keuangan negara secara litigasi sejumlah Rp7.746.000.000 dan pemulihan keuangan negara secara non litigasi sejumlah Rp27.683.351.558. Total negara mendapatkan Rp43.481.464.373,23 dengan berbagai kegiatan atau bantuan jajaran Kejati Kalteng.

Terkait sejumlah barang bukti korupsi yang dirampas oleh negara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI, sebagian masih terkendala untuk dilelang mengembalikan keuangan negara.

Menurut Mukri, terkadang di lapangan ada kendala terkait administrasi. Misalnya ada barang bukti yang disita, tapi tanpa dokumen yang lengkap, demikian pula ada barang bukti yang dirampas oleh negara, tapi tidak terlalu rinci.

Pihaknya berusaha mencocokkan dengan berbagai pihak, mulai dari penyidik, unsur pemerintahan daerah seperti kepala desa dan lurah terkait proses pencocokan administrasi agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan putusan MA itu.

“Dari situ kita akan minta appraisal (penaksiran) kepada tim penilai untuk menilai masing-masing barang bukti itu. Setelah ada, baru kita lelang,” jelas Mukri. dre