Kapolres Kobar Berantas Tambang Liar

PENAMBANG LIAR- Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah memberikan keterangan pers perihal penangkapan tersangka penambang liar di Sungai Garam, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM- Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah penuhi janjinya memberantas kegiatan tambang liar di Kecamatan Arut Utara. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya kembali 3 orang tersangka yang mengolah tambang emas di areal Sungai Garam, Kelurahan Pangkut.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, penangkapan terhadap 3 pelaku penambang emas liar ini  dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani. Ketiga tersangka itu berinisial MN, PL dan WN, semuanya merupakan warga lokal.

“Saya akan penuhi janji, bahwa saya akan memberantas kegiatan yang ilegal, termasuk tambang liar ini. Begitu kami mendapatkan laporan, pada hari Minggu (27/12/2020), langsung tim yang dipimpin Kasatreskrim ke Sungai Garam di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Hasilnya kami amankan 3 tersangka sebagai pengolah tambang emas berikut alat-alat pendukung lainnya,” kata Kapolres, Rabu (30/12).

Menurut Kapolres, sejak kejadian tertimbunnya 10 pekerja tambang ilegal di Sungai Seribu Kelurahan Pangkut, Polres Kobar telah mengeluarkan peringatan keras tentang larangan adanya kegiatan tambang ilegal. Tetapi masih saja ada yang nekat melakukan hal itu.

“Ketiga tersangka ini melakukan olahan material tambang di lokasi bekas tambang yang telah lama ditinggalkan. Material tersebut dikumpulkan, kemudian diolah kembali dengan menggunakan air raksa. Mereka ini sudah hampir 9 bulan melakukan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 104 atau Pasal 105 Undang Undang RI  Nomor 3 Tahun 2020, ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. c-uli