- Ada Laporan Ketidakpuasan Masyarakat
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menunjukan sikap tegas tidak hanya dalam penindakan maupun penuntutan pihak yang terjerat pidana saja. Kepala Kejati Kalteng Mukri menyatakan, ada beberapa laporan ketidakpuasan masyarakat terkait kinerja aparatur jajaran Kejati Kalteng. “Sebanyak tiga laporan terbukti dan langsung kita eksekusi dalam bentuk punishment (sanksi),” kata Mukri dalam ekspos kepada media, beberapa waktu lalu.
Mukri menyatakan pengawasan oleh Bidang Pengawasan pada Kejati Kalteng merupakan salah satu unsur untuk memastikan apakah kinerja aparatur Kejaksaan berjalan sesuai koridor. Dalam pelaksanaan tugas pegawai Kejaksaan selalu ada kemungkinan ada kinerja yang menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat.
“Laporan ketidakpuasan masyarakat pada tahun 2020 sebanyak delapan laporan. Sebanyak lima laporan tidak cukup bukti. Sebanyak tiga laporan terbukti dan langsung dilakukan tindakan disiplin,” tegas Mukri. Dia tidak menjelaskan bentuk laporan ketidakpuasan kinerja maupun jabatan pegawai Kejaksaan yang mendapat sanksi tersebut.
Mukri hanya mengungkap bentuk sanksi untuk ketiga pegawai Kejaksaan tersebut mulai dari tingkat ringan hingga sedang sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010. “Saat ini ada yang kita lakukan penurunan pangkat, penundaan gaji berkala, atau teguran,” pungkas Mukri. dre