PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– PT Jasa Raharja (persero) sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus menjalankan program perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Sesuai tugasnya, Jasa Raharja menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum darat, laut dan udara.
“Pada tahun 2020, Jasa Raharja Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyerahkan santunan sebesar Rp18,594 miliar, dengan aktivitas turun 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp20,435 miliar,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Kalteng M Iqbal Hasanuddin, Senin (11/1), saat acara media gathering di ruang rapat kantor setempat.
Menurut Iqbal, sejalan dengan revolusi industri 4.0, pihaknya terus melakukan transformasi dalam hal pelayanan berupa digitalisasi transaksi keuangan (Cashless payment). Dengan sistem cashless, santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ahli waris dengan bekerja sama dengan bank pemerintah.
Kemudian dalam bidang pelayanan, pihaknya telah memiliki tolok ukur analisa dan evaluasi kecepatan pelayanan berupa objek penilaian. Antara lain kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dengan waktu 1,5 hari santunan korban meninggal dunia sudah dapat dibayarkan kepada ahli waris dan dilakukan survei pascabayar untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan Jasa Raharja.
“Survei pascabayar online ini dibuat oleh pegawai Jasa Raharja Kalteng dengan tujuan mengurangi kontak dengan korban kecelakaan dalam masa pandemi Covid-19, dan juga efisiensi biaya serta waktu,” jelas Iqbal.
Dengan adanya ekspektasi masyarakat yang tinggi dan tuntutan pelayanan yang bersifat cepat, sederhana, bebas pungutan, dekat dan mudah, mendorong Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat bersinergi melakukan transformasi pelayanan melalui Samsat Online Nasional.
Iqbal juga mengatakan, berbagai inovasi digital terus dilakukan, antara lain aplikasi JRku yang dapat diunduh di Google Play Store dan APP Store. Dengan aplikasi ini masyarakat dapat mengajukan santunan secara online, mengecek masa berlaku Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), melakukan pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
“Selain itu, kami juga menyalurkan dana Bina Lingkungan yang merupakan bagian dari implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Jasa Raharja sebagai BUMN, antara lain bantuan sarana pendidikan,sarana umum, pelestarian alam, peningkatan kesehatan, baksos, serta bencana alam dan non alam,” pungkas Iqbal. adn