Hukrim  

Pengacara 4 Tersangka Pembunuhan Lapor Propam, Ada Apa?

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Penasihat Hukum 4 tersangka pembunuhan mengadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng terkait dugaan ketidakprofesionalan pihak Polres Barito Utara dalam melaksanakan proses hukum.

“Kami mendapat penolakan saat meminta salinan Berita Acara Penyidikan (BAP). Ada tanda kekerasan pada para tersangka. Pelimpahan ke kejaksaan tanpa pemberitahuan kepada kami,” ucap Sukri Gazali, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan (GK), Selasa (12/1/2021).

Padahal, kata dia, para tersangka bersikeras tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Para tersangka yang didampingi LBH GK yakni Iskandar, Wareta, Aman Jaya, dan Bangtomo. Dalam kasus tersebut para tersangka dituding terlibat dalam pembunuhan terhadap Rito Riadi.

Berawal ketika Hathir Muhammad alias Gus Dur menemukan mayat Rito tergantung dan membusuk di rumahnya di Desa Kamawen Kecamatan Montalat Kabupaten Barito Utara. Sempat dimakamkan, jenazah korban akhirnya digali kembali oleh Polisi dan diautopsi.

Hasilnya, korban dikatakan mengalami kekerasan benda tumpul pada bagian kepala lalu digantung. Polisi kemudian menetapkan Gus Dur sebagai tersangka dan 4 orang lain juga menyusul. Penyidik menyatakan ada motifasi dendam para tersangka terhadap korban.

Sukri bersama Parlin B Hutabarat, Benny Pakpahan, Wilson Sianturi, dan Aryo Nugroho selaku Penasihat Hukum (PH) Tersangka menyatakan kecewa atas sikap penyidik. Mereka sempat kesulitan menemui tersangka di Rutan Polres dengan alasan Polisi sudah menunjuk PH lain untuk mendampingi para tersangka.

“Padahal kami diminta pendampingan oleh keluarga tersangka,” sebut Sukri. Saat PH dapat bertemu, para tersangka mengeluhkan sakit pada badan mereka akibat kekerasan fisik akibat dipaksa mengaku saat pemeriksaan. Puncaknya, Polres Barito Utara melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Barito Utara tanpa memberitahu PH, Selasa (12/1/2020).

Menurut Sukri, menghalangi hak tersangka untuk dikunjungi PH yang mereka tunjuk merupakan pelanggaran Pasal 54 KUHAP jo Pasal 55 KUHAP.

“Tidak menyerahkan salinan BAP juga melanggar Pasal 72 KUHAP,” kata Sukri.

Tindakan penyidik menggunakan intimidasi secara fisik dan psikis juga tidak sejalan dengan asas praduga tidak bersalah. Tiga alasan tersebut menjadi dasar laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ke Propam Polda Kalteng dengan tembusan ke Kapolda Kalteng, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Kajari Barito Utara.

“Penyidik jangan melanggar prosedur atau melanggar hak hukum tersangka. Bersalah atau tidaknya para tersangka nanti dibuktikan dalam persidangan pengadilan,” pungkas Sukri. dre