- Sempat Diintimidasi Hingga Rumah Dibakar
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya menyatakan 15 hektare lahan yang terbagi menjadi lima kapling di Jalan Mahir Mahar Km 23 Jalan Pulang Pisau-Palangka Raya, sebagai milik Men Gumpul. “Saya menang karena bukti verklaring pihak lawan ternyata palsu. Bahkan pelaku pemalsuan sudah menjadi terdakwa pengadilan,” kata Men Gumpul didampingi Kuasa Hukum Pua Hardinata dan Lukas Soddrr Possy, Minggu (17/1/2021).
Menurut Gumpul, dalam proses sengketa tersebut dia kerap mendapat intimidasi dari sejumlah oknum. “Rumah saya beserta isinya dibakar oleh orang tidak bertanggung jawab di lahan tersebut,” geram dia. Perkara berawal ketika Gumpul mendapat tanah dari ayah, ibu, dan keponakan dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1987.
Ternyata tanah tersebut diklaim oleh warga berinisial Sya dan dibangun rumah, bangunan sarang burung walet, dan mushola pribadi. Sya mendasarkan verklaring tahun 1958 dan pecahan verklaring tahun 1979. Namun Lurah Kalampangan justru menyatakan tidak berlaku lagi. “Verklaring itu juga digunakan untuk menyerobot lahan transmigrasi oleh Al yang kini tersandung perkara penipuan verklaring di PN Palangka Raya,” tutur Pua.
Dalam putusan perdata, PN Palangka Raya menyatakan Sya melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan lima kapling tanah seluas 15 hektar Sebangau milik Men Gumpul. “Majelis Hakim menghukum tergugat (Sya) atau siapapun yang memperoleh dari padanya untuk mengosongkan lahan tersebut dengan segala akibat hukumnya,” tegas Pua. Tergugat juga harus membayar uang paksa Rp100.000 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap. dre