Teras: Proyek Food Estate Pintu Masuk Penuntasan Isu Pertanahan Kalteng

Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang

JAKARTA/TABENGAN.COM- Dicanangkannya proyek food estate atau lumbung pangan yang diharapkan berkelanjutan di Kalimantan Tengah (Kalteng), diharapkan jadi pintu masuk penuntasan beragam isu pertanahan kawasan hutan dan tata ruang di Kalteng. Hal ini akan menjadi penanda keadilan sosial tak hanya untuk proyek nasional, tapi persoalan warga lokal terhadap susahnya akses pertanahan bisa dituntaskan.

“Agar penyelesaian permasalahan hak atas tanah serta permasalahan kawasan hutan di areal eks lahan sejuta hektare, yang akan dijadikan food estate di Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas di Kalteng. Agar diselesaikan secara tuntas bukan hanya di wilayah tersebut, tetapi juga diseluruh wilayah pedesaan di Kalteng,” ujar Teras Narang, Senator DPD RI asal Kalteng pada Minggu (17/1/2021).

Teras mengaku prihatin melihat sekitar lebih kurang 650 desa, dari 1.434 desa di Kalteng, berada di Kawasan Hutan. Sampai sekarang ini desa-desa tersebut tidak dapat mengembangkan potensi desanya untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat karena kendala status lahan.

Sejauh ini bahkan ada sekitar 660 desa berada di areal perkebunan. Padahal desa-desa ini umumnya sudah ada sebelum perkebunan sawit tersebut hadir.

Masalah kawasan hutan di Kalteng adalah masalah yang sudah lama terjadi, yang sampai sekarang ini belum terselesaikan. KemenLHK dan KemenAgraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional hingga sekarang ini,belum mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. Dampaknya banyak program pertanahan dan pertanian di Kalteng tidak berjalan baik sebagaimana yang diprogramkan pemerintah.

“Karenanya demi terciptanya keadilan, kepastian dan kemanfaatan guna tercapainya kesejahteraan bagi rakyat Kalteng. Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan permasalahan tanah dan kawasan hutan di Kalteng harus secara tuntas bagi seluruh rakyat Kalteng. Bukan hanya di areal food estate saja,” tandasnya.

Gubernur Kalteng periode 2005-2015 tersebut pun meminta agar dibentuk tim khusus dari lintas kementerian baik dari KLHK, Kementerian ATR/BPN, serta melibatkan pemerintah daerah dalam mengurai berbagai persoalan pertanahan di Kalteng.

“Kami dari DPD RI akan memantau itikad baik dan langkah pemerintah terkait isu lama yang berkepanjangan ini,” tandas mantan pimpinan Komisi 2 DPR RI tersebut. ist/adn