PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM– Setelah 7 bulan menghilang, Setu (43) pelaku pencurian pakaian dalam wanita berhasil diamankan Polsek Arut Selatan. Setu tanpa perlawanan menyerahkan diri ketika petugas menjemputnya di rumah suadaranya di Desa Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan, Jumat (15/1/2021) lalu.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky mengatakan, berdasarkan keterangan Setu, ribuan pakaian dalam wanita yang dicurinya hanya untuk memenuhi hasrat seksualnya.
“Pelaku ini berdasarkan keterangannya pernah ditinggal oleh pacarnya. Sejak itu, pelaku ada kelainan untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan mencuri pakaian dalam wanita. Kejadian ini sudah berlangsung lama, sejak 2008 sampai 2020, pelaku mencuri pakaian dalam wanita milik tetangganya,” kata Wihelmus.
Wihelmus menjelaskan, Setu berhasil diamankan pada Jumat sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu pelaku berada di rumah saudaranya di Desa Natai Baru. Sedangkan terungkapnya kasus pencurian pakaian wanita ini pada 22 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saat itu warga Desa Natai Baru mendatangi pondok milik pelaku, namun pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan cangkul dan langsung kabur ke Desa Runtu, dengan cara berjalan kaki melalui kebun sawit,” ujar Wihelmus.
Setelah itu pelaku dan temannya kemudian kembali ke Desa Natai Baru dan tinggal di rumah saudaranya selama 3 bulan dan tidak pernah keluar rumah. Bahkan, pada Desember 2020 sempat bekerja di kebun sawit yang berada di SP 1 Sungai Rangit Kecamatan Kumai. Pelaku bekerja sebagai buruh panen sawit.
“Pada 5 Januari 2021, pelaku pun kembali ke Desa Natai Baru, kemudian pada 15 Januari 2021, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian anggota Polsek Arut Selatan bersama Buser Polres Kobar melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Wihelmus.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah boneka yang terbuat dari pakaian dalam wanita. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP pidana jo Pasal 64 KUHP pidana sub Pasal 362 KUHP pidana jo Pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. c-uli