Diduga Depresi, Pria Minum Racun Rumput hingga Tewas

PULANG PISAU/TABENGAN.COM – Diduga karena depresi, seorang pria Warga di Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, inisial Vic (25) nekat menegak Racun Rumput merek GRAMOXONE, Kamis 21 Januari 2021, baru diketahui Sekitar jam 11.30 WIB, tempat kejadian di kebun belakang rumah orang tua korban.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda. Widodo mengatakan, peristiwa itu pada saat Ibu korban sedang duduk di belakang rumahnya mendengar suara orang batuk-batuk di kebun belakang rumahnya.

Kemudian ibu korban mendatangi bunyi suara orang batuk-batuk tersebut dan mendapatkan Korban duduk tersandar di Pohon tanpa menggunakan baju dan celana hanya memakai celana dalam warna putih dan  keadaan mulutnya sudah mengeluarkan busa berwarna biru. Lalu ibu korban meminta tolong kepada tetangga kiri kanan untuk mengangkat korban dan langsung membawanya menggunakan mobil ke IGD RSUD Pulang Pisau untuk pertolongan lebih lanjut. Namun sekira pukul 17.30 WIB korban dinyatakan sudah Meninggal Dunia.

“Tindakan yang kita ambil, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, melakukan Visum Et-REVERTUM, dan melakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut,” ujar Widodo.

Rencana tindak lanjut, kata Widodo, melaksanakan proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan Widodo berdasarkan catatan, pada saat mendatangi TKP di temukan 1 (satu) buah botol  racun rumput merek GRAMOXONE yang isinya sudah kosong di kebun belakang milik orang tua korban dengan jarak kurang lebih 20 Meter dari rumah orang tua korban.

“Menurut keterangan saksi BR, hari itu sekira jam 08.00 WIB korban ada menyuruh saksi BR membeli racun rumput di Pasar Patanak Pulang Pisau dan mengatakan kepada saksi BR akan digunakan menyemprot rumput di kebun belakang rumah orang tuanya,” ujar Widodo membeberkan.

Sambung Widodo, korban tinggal satu rumah dengan kedua orang tuanya.

“Untuk dugaan sementara korban depresi karena ditinggal anak istrinya, dimana korban sudah pernah tersangkut tindak pidana KDRT  terhadap istrinya pada tahun 2019 dengan vonis 7 bulan,” tandasnya. c-mye