Rudini-Samsudin Minta MK Batalkan Keputusan KPU Kotim

pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim nomor urut 1 H Halikinnor dan Irawati (Harati) yang mengikuti sidang secara virtual. Tampak Fahri Bachmid PH Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin.

KPU: Kita Tunggu Sidang Lanjutan

SAMPIT/TABENGAN.COM- Pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1/2021), pasangan calon Bupati dan Wabup Kotim nomor urut 4 Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim.

Sesuai situs di MK, Panel I yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2020 yang diajukan oleh Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin.

Fahri Bachmid, kuasa hukum paslon nomor urut 4 meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kotim Nomor 213/PL.02.6-Kpt/6202/Kab-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2020 yang disahkan pada 15 Desember 2020.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan yang mengurangi perolehan suara pemohon secara masif. Fahri menyebut, pemohon memperoleh sebesar 47.161 suara. Sedangkan penghitungan manual yang dilakukan oleh tim pemohon menemukan adanya pengurangan sebanyak 5.000 suara, sehingga perolehan suara pemohon yang seharusnya adalah 52.161 suara.

Menurut Fahri, hal ini disebabkan KPPS tidak menjalankan prosedur pemilihan sebagaimana mestinya yang menyebabkan ketidaksesuaian data, sehingga mengakibatkan pengurangan suara pemohon dan/atau penambahan suara bagi pasangan calon lain.

Selain itu, lanjutnya, banyaknya pemilih yang tidak memiliki Surat Undangan (Form C6) melakukan pencoblosan dengan hanya menggunakan KTP yang dengan tidak sengaja dicatatkan dalam daftar hadir pemilih oleh petugas sehingga berpotensi terdapat pemilih tidak sah sebanyak 5.633 orang.

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kotim sebagai termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS Kabupaten Kotim, seperti Desa Pelangsian, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kelurahan Sawahan, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kelurahan Ketapang, Kelurahan Pasir Putih dan Kelurahan Eka Bahurui.

Sementara itu, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pada sidang pertama ini agendanya pembacaan gugatan oleh pemohon. Sidang akan dilanjutkan pada 3 Februari yang beragendakan jawaban termohon.

“Pada intinya kita sudah siap menghadapi ini. Kita tunggu sidang lanjutan,” ujarnya.

Di samping itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim nomor urut 1 H Halikinnor dan Irawati (Harati), didampingi mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Heru Widodo mantan ahli hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam menghadapi sengketa pemilihan kepala daerah yang akan disidangkan di MK nanti.

Mewakili paslon Harati, Abdul Hafid mengatakan paslon Harati memberikan kuasa hukum melalui 2 Kantor Advokat yaitu Zoelva & Partners Law Firm dan Kantor Heru Widodo Law Office mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.

“Sidang pertama ini paslon juga hadir, Pak Halikin dan Ibu Irawati menghadiri sidang secara virtual di Jakarta,” ujarnya. c-may