Ulasan  

Dishub Tertibkan Pedagang Berjualan di Atas Trotoar

PENERTIBAN - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kota Alman Pakpahan melakukan penertiban pedagang yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan di ruas Jalan Cilik Riwut km 4, Kamis (28/1/2021). TABENGAN/RONY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang dan pemilik kios yang menggunakan trotoar jalan sebagai sarana menggelar dagangannya di ruas Jalan Cilik Riwut Km 4,  tepatnya di sekitaran Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya, Kamis (28/1).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kota Alman Pakpahan, yang turun langsung memberi pengarahan kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar.

“Saya berharap agar para pedagang bisa memahami bahwa trotoar itu adalah fasilitas publik dan juga adalah hak pejalan kaki. Kalau trotoar dialih fungsikan sebagai tempat berdagang, ini akan mengganggu kenyamanan pejalan kaki,” kata Alman kepada Tabengan, Kamis (28/1/2021).

Jika badan jalan dimanfaatkan sebagai tempat berjualan, lanjutnya, sudah pasti akan menimbulkan kemacetan yang lebih parah. Para pembeli pun akhirnya turut memakai badan jalan menjadi tempat bertransaksi jual beli, dan dikhwatirkan terjadi kecelakaan, seperti terserempet kendaraan.

Alman mengimbau agar para pedagang bisa ikut membantu Dishub Kota Palangka Raya dengan tidak memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai sarana untuk berdagang.

“Secara teknis juga, keselamantan berlalu lintas sangatlah penting. Berjualan seperti itu berbahaya karena bahu jalan seperti di ruas Jalan Cilik Riwut adalah jalur trans antar daerah yang sangat padat trafik lalu lintasnya, bukan areal untuk berhenti. Selain berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan, juga akan rawan kemacetan,” bebernya.rgb