SAMPIT/TABENGAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengumpulkan semua alat bukti dan juga jawaban untuk menghadapi sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati tahun 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Februari nanti.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan nantinya semua alat bukti dan juga jawaban tersebut diserahkan ke MK dan jawabannya akan dibacakan pada sidang yang digelar 3 Februari mendatang.
“Kita sudah menyiapkan semuanya, kita tunggu saja sidang selanjutnya,” ujarnya kepada Tabengan di Sampit, Jumat (29/1/2021).
Dalam sidang perkara lalu Pemohon mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan yang mengurangi perolehan suara pemohon secara masif. Fahri Bachmid selaku kuasa hukum paslon nomor urut 4 menyebut Pemohon memperoleh sebesar 47.161 suara.
Sedangkan penghitungan manual yang dilakukan oleh Tim Pemohon menemukan adanya pengurangan suara sebanyak 5.000 suara, sehingga perolehan suara pemohon yang seharusnya adalah sebanyak 52.161 suara.
Menurut Fahri, hal ini disebabkan KPPS tidak menjalankan prosedur pemilihan sebagaimana mestinya yang menyebabkan ketidaksesuaian data, sehingga mengakibatkan pengurangan suara pemohon dan/atau penambahan suara bagi pasangan calon lain.
Selain itu, lanjutnya, banyaknya pemilih yang tidak memiliki Surat Undangan (Form C6) melakukan pencoblosan dengan hanya menggunakan KTP yang dengan tidak sengaja dicatatkan dalam daftar hadir pemilih oleh petugas, sehingga berpotensi terdapat pemilih tidak sah sebanyak 5.633 orang.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kotim sebagai Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS Kabupaten Kotim, di antaranya Desa Pelangsian, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kelurahan Sawahan,Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kelurahan Ketapang, Kelurahan Pasir Putih dan Kelurahan Eka Bahurui.
Menyikapi hal itu, Siti menegaskan, bahwa Jajaran KPU Kotim sudah bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Untuk proses rekapitulasi pun, menurutnya, juga telah sesuai dengan aturan. Kemudian dalam menjalankan tugas pun jajaran KPU Kotim tidak melakukan sendiri.
“Seperti di TPS ada saksi dan pengawas TPS, kita ini kan tidak ada yang berjalan sendiri semua terhubung dan berkoordinasi,” terangnya.
Terpisah sebagai pihak pemohon, M Rudini Darwan Ali yang merupakan calon Bupati Kotim nomor 04 mengatakan, bahwa sidang perkara di MK tersebut merupakan bagian dari serangkaian proses demokrasi yang telah ditetapkan berdasarkan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Rudini mengungkapkan bahwa pihaknya optimistis dengan permohonan gugatan yang telah diterima MK. Karena itu, dia meminta doa dan restu kepada masyarakat Kotim agar sidang yang berjalan berlangsung dengan sesuai harapan. c-may