PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menggelar sidang perdana gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Rabu (27/1/2021). Gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi salah satu yang disidangkan.
Calon Wakil Gubernur Kalteng Ujang Iskandar mengatakan, semua kebutuhan dan materi gugatan sudah disampaikan ke MK. Baik itu bukti dan saksi yang diperlukan, serta menjadi syarat dalam pembuktian nantinya.
Pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar (Ben-Ujang) akan membuktikan bahwa bukti dan saksi yang diajukan menyampaikan kebenaran atas pelanggaran yang dilakukan.
“Saksi dan bukti yang diajukan dalam sidang nanti menyampaikan secara gamblang kebenaran pelanggaran yang dilakukan selama masa Pilgub Kalteng. Apa yang disampaikan ini diyakini mampu meyakinkan majelis hakim, sehingga memberikan keputusan untuk memenangkan Ben-Ujang,” kata Ujang, saat diminta tanggapan terkait dengan saksi dan bukti yang diajukan di Palangka Raya, Jumat (29/1/2021).
Semua bukti, lanjut Ujang, merupakan kebenaran yang tidak terbantahkan. Saksi juga akan menyampaikan fakta-fakta kebenaran yang terjadi di lapangan. Saksi dan bukti nyata atas fakta kejadian di lapangan inilah yang membuat Ben-Ujang yakin akan memenangkan sidang dan seluruh gugatan dikabulkan.
Keterangan saksi inilah, kata Ujang, yang nantinya akan menguatkan bukti-bukti yang sudah diajukan. Semua diminta bersabar dan berdoa. Sekarang ini Ben-Ujang sedang berjuang mendapatkan keadilan. Tidak perlu khawatir, yakin saja apa yang diperjuangkan ini membuahkan hasil yang manis, yakni kemenangan. ded