PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Fachrozi alias Rozi (61) yang menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1.026,75 gram mendapat vonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/2/2021).
“Anak terdakwa lebih dahulu berada dalam penjara karena kasus narkotika berbeda,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.
Sebelumnya JPU menuntut Rozi dengan pidana penjara selama 16 tahun namun karena pertimbangan antara lain usia senja terdakwa maka putusan Majelis Hakim berkurang cukup jauh.
Perkara berawal ketika Reza Vahlevi menelepon Rozi dan memberitahu bahwa Amin akan datang mengantar sabu ke rumahnya di Jalan Jati Indah, Kamis (15/10/2020). Esok harinya Amin datang mengantarkan bungkusan besar berisi sabu.
Sesuai arahan Reza, Rozi menyimpan sabu tersebut di rumahnya sambil menunggu orang lain mengambil sabu tersebut. Reza kemudian menyuruh Rozi untuk berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk mengambil 100 gram sabu.
Seorang lelaki tidak dikenal kemudian datang ke rumah Rozi untuk menyerahkan upah Rp2 juta, Minggu (25/10/2020). Rozi berangkat ke Banjarmasin menggunakan travel lalu sesampai di depan apotek di Jalan Belitung Banjarmasin dia menerima sabu dari Madi.
Usai menerima sabu, Rozi mengantonginya lalu pulang ke Palangka Raya. Ketika turun dari travel di Jalan Jati dan berjalan kaki ke rumahnya, Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menyergap Rozi. Saat melakukan penggeledahan, aparat menemukan satu bungkus sabu di kantong celana serta 23 bungkus sabu di rumahnya. Total sabu dengan berat bersih 1.026,75 gram berhasil ditemukan petugas.
Dalam persidangan, Rozi terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre